visitaaponce.com

Duit Pemotongan di BPPD Sidoarjo untuk Kebutuhan Bupati

Duit Pemotongan di BPPD Sidoarjo untuk Kebutuhan Bupati
Uang hasil pemotongan dan penerimaan BPPD Sidoarja dikumpulkan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Antara)

KASUBBAG Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati  mengumpulkan uang hasil pemotongan dan penerimaan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. 

Informasi ini diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Lembaga Antirasuah juga sudah membeberkan keterlibatan Ahmad Muhdlor dalam konferensi operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Pelibatan Tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (5/2).

Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

Ali enggan memerinci uang yang sudah dikumpulkan oleh Siska. Tapi, dana itu diyakini mengalir ke Ahmad Muhdlor.

“Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” ujar Ali.

KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka atas OTT beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil Ulang KPK

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca juga : Ahmad Muhdlor Ali Terima Duit Korupsi di Sidoarjo

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat