Duit Pemotongan di BPPD Sidoarjo untuk Kebutuhan Bupati
![Duit Pemotongan di BPPD Sidoarjo untuk Kebutuhan Bupati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/ad89b366f40ac555978ecff7ce46f935.jpg)
KASUBBAG Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati mengumpulkan uang hasil pemotongan dan penerimaan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Informasi ini diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Lembaga Antirasuah juga sudah membeberkan keterlibatan Ahmad Muhdlor dalam konferensi operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Pelibatan Tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (5/2).
Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi
Ali enggan memerinci uang yang sudah dikumpulkan oleh Siska. Tapi, dana itu diyakini mengalir ke Ahmad Muhdlor.
“Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” ujar Ali.
KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka atas OTT beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil Ulang KPK
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca juga : Ahmad Muhdlor Ali Terima Duit Korupsi di Sidoarjo
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK
Terkini Lainnya
Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo Digelar, KPK Akhirnya Hadir
Bupati Sidoarjo Ditahan, Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Subandi Sebagai Pelaksana Tugas
Wabup Sidoarjo Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Usai Bupati Muhdlor Ditahan KPK
KPK: Penanganan OTT Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Belum Optimal
KPK: OTT di Kabupaten Sidoarjo tidak Sempurna
Sudah 3 Bupati Sidoarjo Terseret Korupsi, Ini Sosok dan Kasusnya
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Ibu dan Bayi Meninggal di Indekos Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Indekos Bersama Bayinya
Furnitur dan Komponen Bangunan asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Metode Pembelajaran Aktif Ajak Siswa Lebih Interaktif
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap