visitaaponce.com

Problem Etik Pencalonan Gibran Membuat Integritas KPU Ambruk

Problem Etik Pencalonan Gibran Membuat Integritas KPU Ambruk
Ketua KPU Hasyim Asy’ari.(MI/Susanto)

PENELITI senior BRIN, Prof. Lili Romli menilai keputusan DKPP harus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum. Mereka harus menjaga profesionalisme, imparsial, dan akuntabel.

“Kedepan kejadian serupa tidak boleh terulang kembali karena  menyangkut kredibilitas dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jika turun kredibilitas dan integritasnya akan berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu yang fair dan demokratis,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Lili menilai putusan tersebut juga akan berdampak pada elektabilitas paslon nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Elektabilitas akan berdampak negatif bila ada kesadaran politik dari para pemilih tentang adanya pelanggaran etik tersebut. Sehingga kemudian akan memberikan sanksi untuk tidak memilihnya. Sebaliknya, jika kesadaran politik pendukung rendah, maka hal itu tidak akan banyak berarti.

Baca juga : KPU Langgar Etik, Cak Imin : Catatan Hitam Proses Politik

“Akan tetapi jika tingkat kesadaran rendah tidak akan berpengaruh. Contohnya adalah putusan MKMK yang menyatakan hakim dan ketua MK telah melanggar etik, dan ketuanya diberhentikan, tapi tidak berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas paslon 02,” tegasnya.

Runtuhnya Integritas Penyelenggara Pemilu

Sementara itu, Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nurhayati mengatakan, pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari meruntuhkan integritas penyelenggaraan Pemilu dan berpotensi efek domino keprofesionalitasan KPU di daerah 

“Iya harusnya integritas penyelenggara pemilu bisa tercermin dari tingkat pusat, kalau tingkat pusatnya saja terkena pelanggaran berkali-kali bagaimana di daerah dan untuk penyelenggara ad hoc?” ucap Neni.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ogah Mengomentari Putusan DKPP

KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang semestinya bisa menjaga marwah dan reputasi, justru terlibat dalam kepentingan politik, sehingga ada spekulasi negatif Dan tidak percaya kepada KPU. 

“Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti Pemilu 2024, tetapi (KPU) tidak mampu menjadi teladan,” Imbuh Neni.

Harus Mundur

Maka, jika KPU ingin mengembalikan ‘wajahnya’, kredibilitas dan integritas ya, tidak ada kata lain, Ketua KPU harus mundur. “Meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena ada pelanggaran etik,” tegas Neni.

Baca juga : KPU RI akan Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Soalan etik bukan cuma Kali ini saja. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman juga melanggar Kode Etik dan dicopot dari jabatannya. “Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas, dan mengembalikan kepercayaan public, maka lebih baik mundur,” imbuh Neni. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya melanggar etik. Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, pada Senin (5/2). (Z-7)

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat