visitaaponce.com

Firli Bahuri Disebut Tak Bisa Dikontak, Pengacara Saya Komunikasi Setiap Hari

Firli Bahuri Disebut Tak Bisa Dikontak, Pengacara: Saya Komunikasi Setiap Hari
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(Dok. MI/Adam Dwi)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut tak bisa dikontak usai mangkir pada panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 26 Februari 2024. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu membantah informasi tersebut.

"Saya komunikasi tiap hari dengan beliau," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024.

Di samping itu, Ian membenarkan kliennya dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun, eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir.

Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan

"Betul hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda (Metro Jaya), tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalkan ulang ke penyidik," ujar Ian.

Namun, Ian tak membeberkan alasan ketidakhadiran Firli. Pemeriksaan Firli ini diperlukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, seorang kuasa hukum Firli saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Fahri Bachmid mengaku sudah hilang kontak dengan Firli Bahuri selama kurang lebih tiga minggu. Buntut itu, Fahri mengaku tidak mengetahui secara pasti soal pemeriksaan Firli terkait kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Firli terkait hal ini, sebab udah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau," jelasnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat