visitaaponce.com

RUU DKJ Jangan Ganggu Otonomi Daerah Penyangga

RUU DKJ Jangan Ganggu Otonomi Daerah Penyangga
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah diminta berhati-hati dalam menyusun daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pemerintah didesak tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah penyangga Jakarta. Jika desakan itu tidak diindahkan, masalah baru dipastikan akan muncul setelah bakal beleid itu disahkan.

"Terkait dengan aglomerasi, jangan mencampuri kewenangan otonomi daerah kota satelit masing-masing," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat (15/3).

Awiek menegaskan Jakarta tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Sehingga DIM RUU RKJ tidak boleh memuat niat menghapus otonomi daerah.

Baca juga : Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR

"Jangan sampai mencampuri kewenangan daerah jika nantinya RUU DKJ disahkan dan diimplementasikan," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Awiek berharap prinsip aglomerasi yang melekat dengan Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah.

"Pemerintah dalam menyusun sekaligus membahas DIM ini harus dengan landasan kehati-hatian," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat