visitaaponce.com

Kepopuleran Kaesang Tak Mampu Dongkrak Kursi PSI di Depok

Kepopuleran Kaesang Tak Mampu Dongkrak Kursi PSI di Depok
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep(AFP)

KEPOPULERAN Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum.PSI) tak mempengaruhi perolehan kursi di DPRD Kota Depok.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 251 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok tahun 2024, PSI hanya meraih 1 kursi, sama dengan pemilihan legislatif 2019 sebelum Kaesang gabung ke PSI.

Pemilihan legislatif 2019, yang terpilih Oparis Simanjuntak. Namun pileg 2024 Oparis yang merupakan calon legislatif incumbent atau (petahana) Dapil Tapos Cilodong gagal meraih tiket DPRD.

Baca juga : PSI Klaim Banyak Warga Depok Inginkan Kaesang Maju di PIlkada 2024

Posisi Oparis Simanjuntak digantikan Binton Jhonson Nadapdap PSI Dapil 2 Beji Cinere Limo (BCL).

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menyampaikan bahwa KPU Kota Depok telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Depok.

" KPU Kota Depok secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 251 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok tahun 2024, " ungkapnya Jumat (22/3/2024)

Baca juga : PSI: Dukungan kepada Kaesang Bukan Wujud Langgengkan Dinasti Politik

KPU Kota Depok, sambungnya telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dari Kecamatan dalam Wilayah Kota Depok pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Seterusnya, kata dia, menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.Hasil Kabko-DPRD Kabko.

Pengumuman ini, kata dia, akan menjadi momen penting bagi Kota Depok untuk mengetahui siapa saja yang akan duduk di kursi DPRD Kota Depok periode 2024-2029.

Ia mengatakan, KPU mengapresiasi masyarakat Depok yang telah mengawal proses demokrasi ini dengan penuh semangat.

“Dinamika yang terjadi selama proses rekapitulasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Intinya bersama-sama mengawal proses demokrasi ini. Terima kasih, meskipun kemarin ada dinamika-dinamika, itu adalah bagian dari proses pengawalan masyarakat untuk mengawal suara rakyat dengan pencermatan-percermatan yang kami lakukan,” jelasnya.(Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat