KPU Calon Kepala Daerah yang Berstatus Penyelenggara Pemilu Harus Mundur
![KPU: Calon Kepala Daerah yang Berstatus Penyelenggara Pemilu Harus Mundur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/d7abb8324838337d388825009d035a8b.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kepada calon kepala daerah yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, harus mengundurkan diri sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Diketahui, pembentukan badan ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih berlangsung selama 8 bulan, terhitung mulai 16 April-5 November 2024.
“Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (7/5).
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Kemudian, Idham juga mengingatkan kepada bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
Idham juga mengingatkan bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
“Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; dan
Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dokumen pada masa penyerahan syarat dukungan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU berjanji membenahi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 pada November mendatang. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.
"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
NasDem: Kaesang Pangarep Penuhi Syarat Calon Kepala Daerah
Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Istana Bantah Jokowi Punya Pengaruh Tentukan Calon Kepala Daerah di Pilkada
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan Dorong DKPP Pecat Penyelenggara Pemilu yang Lakukan Kekerasan Seksual
Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu
Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Adalah Hal Serius
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap