visitaaponce.com

KPU Calon Kepala Daerah yang Berstatus Penyelenggara Pemilu Harus Mundur

KPU: Calon Kepala Daerah yang Berstatus Penyelenggara Pemilu Harus Mundur
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (kiri).(Dok. MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kepada calon kepala daerah yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, harus mengundurkan diri sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Diketahui, pembentukan badan ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih berlangsung selama 8 bulan, terhitung mulai 16 April-5 November 2024.

“Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (7/5).

Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan

Kemudian, Idham juga mengingatkan kepada bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

Idham juga mengingatkan bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

“Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; dan

Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dokumen pada masa penyerahan syarat dukungan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU berjanji membenahi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 pada November mendatang. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.

"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat