visitaaponce.com

Data KPAI Kasus Kejahatan Terhadap Anak, 262 Dilakukan Ayah Kandung, 153 oleh Ibu Kandung

Data KPAI: Kasus Kejahatan Terhadap Anak, 262 Dilakukan Ayah Kandung, 153 oleh Ibu Kandung
Ilustrasi(Freepik)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) banyak mendapatkan pengaduan atas kasus kejahatan terhadap anak. Perbuatan tindak pidana itu didominasi oleh ayah kandung.

"Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis, dan seksual atau sekitar 9,6% yang dilakukan oleh ayah kandungnya," kata Komisioner KPAI Subsklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Kemudian, disusul oleh ibu kandung dengan jumlah 153 pengaduan atau 6,1% dari keseluruhan kasus tindak kekerasan. Angka ini berdasarkan catatan dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPAI Tahun 2023.

Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam

"Jadi, ini sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga," ungkap Kawiyan.

Kawiyan memberikan infografis pengaduan atas kasus kekerasan terhadap anak. Selain oleh ayah dan ibu kandung, ada pula kejahatan terhadap anak dilakukan pihak sekolah 53 kasus, tetangga 47 kasus, aparat penegak hukum 41 kasus, orang tidak dikenal 26 kasus, teman 24 kasus, ayah biologis 16 kasus, dan paman 12 kasus.

KPAI menaruh perhatian khusus terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Termasuk kasus yang menimpa MR, 5, di Tangerang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya R, 22.

Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat 30%, Dibutuhkan Kepekaan Publik

Kawiyan mengatakan KPAI mengapresiasi kerja keras Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah bertindak cepat usai kasus tersebut viral. Sehingga, kasus tersangka dapat segera ditangkap.

"Ini harus menjadi perhatian kita bahwa orang terdekat kita termasuk orangtua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak-anak. Kasus ini membuktikan bahwa orangtua bisa menjadi pelaku kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," ujar dia.

Kawiyan mengatakan anak tersebut telah ditempatkan di rumah aman. Kemudian, mendapatkan pemeriksaan kesehatan maupun mental.

Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah

Selain itu, MR disebut juga perlu mendapatkan pendidikan reproduksi. Menurut Kawiyan, langkah-langkah ini harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar anak tersebut tidak punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang.

"Karena kasus ini adalah bukan saja merupakan kekerasan seksual yang biasa tapi kekerasan menyimpang. Seorang ibu memperlakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, anak laki-laki yang masih dibawah umur," ungkapnya.

Di samping itu, KPAI berharap Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus ini. Terutama menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. Salah satunya, pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS).

Baca juga : Kesejahteraan Anak Syarat Indonesia Menjadi Negara Maju

"Dalam kasus ini termasuk oknum yang berinisial IS sang pemilik akun FB yang menyuruh tersangka membuat konten pornografi," pungkasnya.

Polisi menetapkan R, sang ibu sebagai tersangka. Kepada polisi, R mengaku diminta akun Facebook Icha Shakila melakukan hubungan intim dengan suami. 

Namun, karena suami tidak di rumah, pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.

R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Di samping itu, R tertarik melakukan perbuatan asusila dan merekamnya karena diming-imingi uang Rp15 juta.

Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen. 

R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang yang luasnya hanya 3x3 meter. Polisi menyimpulkan motif pelaku dalam kasus ini adalah ekonomi.

R telah ditahan. Ibu muda itu dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah memburu sosok Icha Shakila. Terduga pelaku yang menjadi otak pelecehan seksual ini. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat