visitaaponce.com

Importir Dirugikan dengan Larangan Truk Sumbu Tiga pada Lebaran

Importir Dirugikan dengan Larangan Truk Sumbu Tiga pada Lebaran
Ilustrasi.(MI/Ramdani.)

PARA pengusaha impor atau importir merasa dirugikan dengan pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada saat momen Lebaran 2023. Hal itu disebabkan akan banyak barang mereka tertahan di pelabuhan yang menimbulkan biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil. 

"Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan," ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Senin (10/4). Apalagi, menurutnya, rilis surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. 

Dia menuturkan peraturan itu baru terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada 17 April 2023 pukul 16.00 WIB. "Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada 17-18 April khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada," tuturnya.

Baca juga: Aptrindo Protes Larangan Operasi Truk Sumbu Tiga saat Lebaran

Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara, menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai peti kemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama tiga hari. Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua. "Jika itu terjadi, kepada kita para penerima barang atau importir sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar," ucapnya.

Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp85.000/boks/hari. Sementara, untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp428.250/boks.

Baca juga: Rekrutmen Pekerja Amerika Serikat Menurun pada Maret, Kenapa?

Dia juga mengatakan lama waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir. Soalnya, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan. Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari. "Jadi, jika lewat dari situ kita akan kena denda lagi," tukasnya.

Seperti diketahui, pada momen Lebaran 2023 pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk tiga sumbu, baik di jalan tol maupun nontol dari 17 April hingga 2 Mei 2023. "Untuk larangan ini saya kira waktunya terlalu lama dan kemungkinan kita juga bisa terkena biaya demurrage karena pasti akan terlambat mengembalikan peti kemasnya ke pelabuhan karena pelarangan tersebut," katanya.

Banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan akibat pelarangan truk tiga sumbu pada saat Lebaran nanti, menurut Henky, bisa membuat para importir tidak bisa bersaing lagi di pasaran. "Dengan biaya tinggi, khususnya untuk importir retail dan lain sebagainya, takutnya biaya itu tidak mencukupi dan tidak bisa bersaing lagi di pasaran. Ini karena otomatis harganya juga secara umum akan naik, kecuali dari Pelindonya mau memberikan diskon kepada kami. Namun ini kan enggak ada diskon dan semua jadi tanggung jawab pemilik barang," ujarnya.  

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan penerapan pembatasan angkutan logistik pada saat momen Lebaran. "Saya sebagai ketua asosiasi juga keberatan kalau pemerintah buat aturan kayak begitu. Kita sendiri juga keberatan karena ada pembatasan terhadap angkutan logistik pada saat momen lebaran nanti," ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim.

Dia mengatakan logistik itu bukan hanya ekspor impor semata tetapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga. "Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end," tukasnya. Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga memperingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait Lebaran tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya. "Jika itu sampai terganggu, jelas itu akan memengaruhi devisa. 

Begitu juga terhadap para pengusaha, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan ruang bagi mereka agar kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional di pabrik-pabrik mereka. "Jadi, pada dasarnya kami sangat mendukung peraturan tersebut jika tidak mengganggu devisa dan menghambat pengusaha," ucapnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat