visitaaponce.com

BI Sesuaikan Merchant Discount Rate 0,3 per 1 Juli 2023, Pedagang Katakan Tarif di Lapangan 0,7-1,5

BI Sesuaikan Merchant Discount Rate 0,3% per 1 Juli 2023, Pedagang Katakan Tarif di Lapangan 0,7%-1,5%
Ilustrasi: pembeli membayar menggunakan QRIS pada pameran Galuh Digital Fest di Taman Lokasana, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (10/2).(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

BANK Indonesia telah melakukan penyesuaian tarif merchant discount rate (MDR) dari 0% menjadi 0,3% pada tiap transaksi layanan QRIS yang dibebankan kepada usaha mikro.

MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant/pedagang pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan pembayaran melalui QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia meminta agar merchant/ pedagang tidak membebankannya ke pembeli.

Menanggapi hal tersebut, pemilik kedai Elman Kopi, Nurmansyah, mengatakan sebenarnya harga yang selama ini dikenakan ke pedagang mikro tidak 0% ataupun 0,3% seperti yang Bank Indonesia terapkan.

Baca juga: Ketika QRIS Rawan Disalahgunakan

Beberapa pihak perantara sistem pembayaran menerapkan beban MDR atas penggunaan QRIS pada rentang 0,7% seperti Gopay, Dana, LinkAja, Shopeepay. Sedangkan Akulaku menerapkan MDR 1% dan Ovo menerapkan biaya MDR 1,5% dann Kredivo, Alipay, dan WeChat sebesar 2%.

"Tidak semuanya membebankan 0,3%. Tergantung dari platformnya apa. Masing-masing sistem pembayaran tarifnya beda," kata Nurman saat dihubungi, menjelaskan berdasarkan aplikasi pembukuan keuangan digital yang dia miliki, (4/7).

Baca juga: Kabar Bagus, Tingkat Inflasi Indonesia Diprediksi Bakal Terus Turun

Sedangkan transaksi pembayaran menggunakan QRIS melalui aplikasi mobile banking langsung, dia katakan berada di 0,3%. Adapun dampaknya ada namun tidak signifikan, meski terpikirkan secara bisnis menaikan harga produk barang yang dia jual.

"Seharusnya harga sih naik. Tapi di lapangan tidak bisa seperti itu. Pembeli akan sadar bila ada kenaikan barang. Di antara pedagang UMKM saat ini harga bahan baku pun naik, tapi harga produk tidak bisa tiba-tiba naik juga," kata Nurman.

 

Pelaku UKM Harus Terima dengan Tenang

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) Edy Misero menjelaskan wajar pengenaan sekian persen biaya jasa aplikasi digital dari penyedia sistem pembayaran kepada pelaku UKM dan mikro. Hal ini untuk memperbesar potensi pembelian dari pelanggan.

"Pelaku UKM harus menerima itu dengan tenang, tidak gaduh, karena kalau kita menerima jasa QRIS, konsekuensinya membayar jasa MDR 0,3% itu, dari profit harga barang 10%. Itu masih bagus dibandingkan tidak bersedia membeli jasa 0,3% itu, berdampak pada omset yang jauh turun," kata Edy.

Sebab saat ini masyarakat juga sudah membayar digital melalui pihak ketiga dan pedagang harus menyesuaikan. Sehingga penting menjaga keinginan dan kemampuan beli dari pelanggan.

"Yang penting pengawasan pengenaan MDR yang sama rata dan kualitas teknologi dari penyedia sistem pembayaran tersebut. Sehingga tidak merugikan penjual dengan berbagai alasan sistem pembayaran sedang rusak dan tidak berhasil bertransaksi," kata Edy.

Sebelumnya pada paparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Mei lalu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ada sedikit penyesuaian tarif merchant discount rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%.

Namun, tarif baru MDR QRIS tersebut masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenakan 0,7% bagi merchant.

"Penyesuaian (0,3%) efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI, Kamis (22/6). (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat