visitaaponce.com

Begini Saran APLE Untuk Melindungi UMKM

Begini Saran APLE Untuk Melindungi UMKM
Seorang pedangan sedang melakukan live streaming untuk menjual dagangannya di e-commerce(MI/Ramdhani)

PEMERINTAH berencana memberlakukan positive list terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengapresiasi hal tersebut.

Ketua APLE Sonny Harsono menilai pernyataan Mendag Zulkifli Hasan tentang akan adanya positive list yang diberlakukan sesuai Pasal 19 Permendag 31 Tahun 2023, indikator pemerintah menyadari tidak mungkin importasi di bawah US$100 diberlakukan tanpa ada pengecualian.

Baca juga: Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Barang Impor

Menurutnya, upaya melindungi UMKM bukan dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah. Pemerintah seharusnya melihat proses importasinya, di mana importasi ilegal adalah penyebab utama predatory pricing.

"Bukan nominal USD 100 ke bawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang impor yang tidak melalui proses importasi resmi akan menyebabkan predatory pricing dan merugikan UMKM," ujar Sony dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Baca juga: Doyan Impor Bikin Maju dan Sejahtera Negara Lain

Sonny lantas mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menerapkan positive list agar benar-benar meningkatkan daya saing UMKM. Problem yang terjadi sekarang, katanya, predatory pricing barang impor bukan perdagangan PMSE lintas negara.

Karena itu, penting menghilangkan predatory pricing barang impor yang dijual di dalam negeri.
Penelitian Indef memperlihatkan bahwa 90 persen barang yang dijual di platform e-commerce lokal merupakan barang impor dan hanya 1-2 persen barang PMSE Lintas Negara/Crossborder.

“Kami menyarankan agar pemerintah bersama dengan stakeholders logistik e-commerce segera membuat blueprint bersama dalam upaya menghilangkan predatory pricing barang impor," katanya.

Menurut Sony, langkah pertama yang harus dilakukan menciptakan solusi agar seluruh perdagangan barang impor dapat dilakukan secara legal sehingga dapat menghilangkan predatory pricing.

APLE menyarankan pemerintah membentuk logistik hub di daerah bebas bea, seperti di Batam agar barang ilegal yang hampir seluruhnya transit melalui daerah bebas bea negara tetangga punah.

“Kami pernah menyampaikan hal ini saat audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM. Agar pelabuhan negara tetangga tidak lagi mendukung kegiatan importasi ilegal, perlu dibuat logistik hub serupa di area sekitar Malaysia, Singapura dan tempat yang paling cocok adalah Batam," katanya.

Langkah selanjutnya, pemerintah mendorong dan mewajibkan seluruh platform lokal memperdagangkan barang impor melalui hub logistik yang akan menjadi fullfilment centre bagi seller platform E-Commerce untuk distribusi wilayah regional ASEAN dan Indonesia.

Khusus barang impor ke Indonesia akan disertai dengan dokumen importasi resmi dari Kementerian Keuangan yang dapat diterbitkan secara elektronik, seperti halnya dengan proses PMSE Lintas Negara/Crossborder saat ini.

Sonny lantas menyampaikan langkah kedua, melakukan operasi penegakan hukum kepabeanan di seluruh platform e-commerce lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia.

Di saat yang bersamaan jalur resmi PMSE Lintas Negara/Crossborder tetap dibuka dan di dorong melalui Logistik HUB dengan sistem e-katalog serta Risk Engine. Dengan dilakukannya dua langkah di atas, kata Sonny, dapat dipastikan pemerintah memiliki kontrol sepenuhnya terhadap arus barang dan selanjutnya hanya perlu dilakukan monitoring bersama.

“Kami siap berkontribusi aktif dalam perumusan solusi dan berperan aktif di proses penegakan hukum," kata Sonny. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat