visitaaponce.com

Hukum Memasukkan Air ke Hidung atau Istinsyaq dalam Wudu

Hukum Memasukkan Air ke Hidung atau Istinsyaq dalam Wudu
Sejumlah warga berwudhu dari mobil tangki air bersih PAM Jaya sebelum salat Idul Fitri 1443 H di Jakarta International Stadium (JIS).(Antara/Aprillio Akbar.)

ADA perbedaan hukum dalam istinsyaq atau memasukkan air ke hidung saat wudu. Dalam mazhab Hambali, hukum istinsyaq ialah wajib. Namun, dalam mazhab Syafii, hukum memasukkan air ke hidung dalam wudu hanyalah sunah.

Lantas apa saja dalil mazhab Hambali dan Syafii dalam menetapkan hukum istinsyaq dalam wudu? Berikut penjelasannya lebih rinci dalam dua mazhab itu.

Mazhab Hambali

Hukum istinsyaq dalam wudu pada mazhab Hambali berdasarkan hadis di bawah ini. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماءً ثم ليستنثر ...

Baca juga: Generasi Salaf Lakukan Takbiran secara Berjemaah

Siapa yang berwudhu salah seorang dari kalian maka hendaknya dia masukkan dalam hidungnya air, lalu dia keluarkan. (HR Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah radhiyallah anhu)

Hadis ini menjadi dalil bagi mazhab Hanbali--juga yang sependapat dengan mereka--bahwa istinsyāq (memasukkan air ke hidung saat wudu) hukumnya wajib dalam wudu. Alasannya, dalam hadis (فليجعل) menggunakan lam amr yang menunjukkan perintah. 

Baca juga: Kurban Seekor Kambing untuk Satu Orang atau Sekeluarga?

Belum lagi dalam lafaz lain secara gamblang menyebutkan فليستنشق (hendaknya dia istinsyaq) yang juga menggunakan lam amr. Sedang kita tahu dalam ushul fikih bahwa perintah memberi faedah kewajiban.

Mazhab Syafii

Namun madzhab Syafii dan yang sependapat dengannya menolak hal itu. Menurut Syafii, istinsyaq hukumnya sunah. 

Baca juga: Benarkah Imam Syafii Bidahkan Baca Al-Qur'an di Kuburan?

"Perintah dalam hadis ini turun ke ranah sunah dan bukan wajib karena ada indikator lain (sharif). Dalilnya, hadis seorang arab badui yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk mengajarinya salat," ujar Abu Harits Al-Jawi, pengasuh @fiqhgram. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda"

توضأ كما أمرك الله ...

Berwudhulah seperti yang Allah perintahkan engkau. (HR Abu Daud Nomor 861, At-Turmudzi Nomor 302)

Baca juga: Bersiwak saat Wudu dan Dalilnya

Nah, maksud seperti yang Allah perintahkan dalam hadis itu berarti merujuk kepada perintah wudu dari Allah yang ada dalam Al-Quran. Dalam Al-Quran, tidak disebutkan istinsyaq, hanya wajah lalu tangan. 

Perintah Allah dalam Al-Qur'an dalam berwudu itu menjadi indikator yang menurunkan perintah istinsyaq menjadi sunah. Jika seseorang wudu tanpa istinsyaq, wudunya tetap sah.

Demikian perbedaan hukum istinsyaq atau memasukkan air ke hidung saat wudu. Wallahu ta'ala a'lam. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat