Hukum Memasukkan Air ke Hidung atau Istinsyaq dalam Wudu
![Hukum Memasukkan Air ke Hidung atau Istinsyaq dalam Wudu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/bc6ba87ccc72f3e882feed90e43dd060.jpg)
ADA perbedaan hukum dalam istinsyaq atau memasukkan air ke hidung saat wudu. Dalam mazhab Hambali, hukum istinsyaq ialah wajib. Namun, dalam mazhab Syafii, hukum memasukkan air ke hidung dalam wudu hanyalah sunah.
Lantas apa saja dalil mazhab Hambali dan Syafii dalam menetapkan hukum istinsyaq dalam wudu? Berikut penjelasannya lebih rinci dalam dua mazhab itu.
Mazhab Hambali
Hukum istinsyaq dalam wudu pada mazhab Hambali berdasarkan hadis di bawah ini. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماءً ثم ليستنثر ...
Baca juga: Generasi Salaf Lakukan Takbiran secara Berjemaah
Siapa yang berwudhu salah seorang dari kalian maka hendaknya dia masukkan dalam hidungnya air, lalu dia keluarkan. (HR Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah radhiyallah anhu)
Hadis ini menjadi dalil bagi mazhab Hanbali--juga yang sependapat dengan mereka--bahwa istinsyāq (memasukkan air ke hidung saat wudu) hukumnya wajib dalam wudu. Alasannya, dalam hadis (فليجعل) menggunakan lam amr yang menunjukkan perintah.
Baca juga: Kurban Seekor Kambing untuk Satu Orang atau Sekeluarga?
Belum lagi dalam lafaz lain secara gamblang menyebutkan فليستنشق (hendaknya dia istinsyaq) yang juga menggunakan lam amr. Sedang kita tahu dalam ushul fikih bahwa perintah memberi faedah kewajiban.
Mazhab Syafii
Namun madzhab Syafii dan yang sependapat dengannya menolak hal itu. Menurut Syafii, istinsyaq hukumnya sunah.
Baca juga: Benarkah Imam Syafii Bidahkan Baca Al-Qur'an di Kuburan?
"Perintah dalam hadis ini turun ke ranah sunah dan bukan wajib karena ada indikator lain (sharif). Dalilnya, hadis seorang arab badui yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk mengajarinya salat," ujar Abu Harits Al-Jawi, pengasuh @fiqhgram. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda"
توضأ كما أمرك الله ...
Berwudhulah seperti yang Allah perintahkan engkau. (HR Abu Daud Nomor 861, At-Turmudzi Nomor 302)
Baca juga: Bersiwak saat Wudu dan Dalilnya
Nah, maksud seperti yang Allah perintahkan dalam hadis itu berarti merujuk kepada perintah wudu dari Allah yang ada dalam Al-Quran. Dalam Al-Quran, tidak disebutkan istinsyaq, hanya wajah lalu tangan.
Perintah Allah dalam Al-Qur'an dalam berwudu itu menjadi indikator yang menurunkan perintah istinsyaq menjadi sunah. Jika seseorang wudu tanpa istinsyaq, wudunya tetap sah.
Demikian perbedaan hukum istinsyaq atau memasukkan air ke hidung saat wudu. Wallahu ta'ala a'lam. (Z-2)
Terkini Lainnya
Mazhab Hambali
Mazhab Syafii
Murur Pertimbangkan Fikih dan Aspek Teknis Keamanan Jemaah Haji
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban
Niat Menurut Imam Nawawi, Cukup di Hati atau Diucapkan Juga?
Lima Anggota Badan Diabaikan, Mandi Junub tidak Sah
Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim
Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Ucapan Selamat Natal
Hukum Membaca Al-Fatihah pada Waktu Tertentu
Diduga Ada Kesalahan, Buku Pelajaran Fikih MTs akan Dikoreksi Kemenag
Pengertian Sunah Menurut Ahli Fikih, Hadis, dan Kalam
Liku-Liku Perjalanan Imam Syafii Menuntut Ilmu
15 Masalah Kurban Dijawab Imam Nawawi Mazhab Syafii
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap