visitaaponce.com

Ratusan Guru PPPK DKI Jakarta tanpa Jam Mengajar di Sekolah, P2G sebut Dinas Pendidikan tidak Profesional

Ratusan Guru PPPK DKI Jakarta tanpa Jam Mengajar di Sekolah, P2G sebut Dinas Pendidikan tidak Profesional
Ilustrasi guru mengajar di kelas(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan pelantikan dan pengangkatan terhadap 5.846 guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Balai Kota.

Dewan Pengurus Wilayah Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) DKI Jakarta mengapresiasi Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan yang mewujudkan mimpi belasan tahun ribuan guru honorer. Penantian panjang menjadi guru ASN terjawab sudah.

Seleksi guru PPPK sejak 2021 menimbulkan banyak masalah, di antaranya guru yang lulus seleksi tak kunjung diangkat pemda. Bagi yang berlatar guru swasta, mereka banyak yang sudah diberhentikan yayasan karena kedapatan ikut tes dan lulus PPPK. Ada yang menganggur, sambil menunggu pelantikan menjadi ojek online, berdagang keliling untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca juga: P2G Minta Implementasi Sistem PPDB Zonasi Diperbaiki Bukan Dihapus

P2G DKI Jakarta menemukan 4 persoalan serius yang dirasakan para guru setelah pelantikan guru PPPK. Pertama yaitu saat pelantikan guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta akhir Juli 2023 lalu, yang sangat disayangkan adalah pelantikan tersebut tidak disertai penyerahan dan penandatanganan Surat Keputusan Kontrak Kerja Guru PPPK. Laporan kepada P2G DKI Jakarta sampai rilis ini dibuat, SK Guru PPPK sebagai dasar hukum pengangkatan, belum juga diterima oleh ribuan guru.

"Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK, ini artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya. Pemprov DKI Jakarta bekerja tidak profesional," kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G dikutip dari keterangan yang diterima pada Rabu (16/8).

Baca juga: Terlibat Tawuran, KJP 2 Siswa di Johar Baru Dicabut

"P2G menilai tata kelola dan manajemen guru PPPK dari Dinas Pendidikan bermasalah, terkesan amatiran" lanjutnya.

Lalu yang kedua masalah yang muncul adalah banyaknya aduan kepada P2G DKI Jakarta bahwa penempatan guru PPPK tidak sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan di sekolah negeri terkait.

Seperti di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Misal, guru PPPK ditempatkan di sekolah negeri yang tidak membutuhkan mata pelajaran guru Pendidikan Pancasila. Padahal di sekolah lain justru kekurangan guru mata pelajaran Pancasila tapi justru gurunya tak ada.

Para guru lagi-lagi jadi korban ketidakprofesionalan analisis jabatan Dinas Pendidikan. Kompetensi gurunya bidang PPKn, namun ditempatkan di sekolah yang tidak membutuhkan guru PPKn.

"Karena sekolah tersebut sebenarnya membutuhkan guru Pendidikan Agama. Akhirnya guru PPKn dipaksa kepala sekolah menjadi guru agama," ungkap Iman.

Fakta demikian juga terjadi terhadap beberapa guru Kimia, Fisika, Bahasa Indonesia, Matematika, Sosiologi, dan Sejarah baik di SD, SMP, maupun SMA dan SMK negeri.

"Para guru harus mengajar mata pelajaran lain yang bukan kompetensinya. Ini jelas pelecehan kepada profesi guru. Akan berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan DKI, sebab gurunya inkompeten," cetusnya.

Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya aspek kompetensi guru.

Kemudian yang ketiga, temuan banyaknya guru kelas SD yang tidak dapat kelas untuk jam mengajar. Sehingga mereka hanya sebagai pengganti guru kelas lain saat ada yang tak masuk, bahkan hanya menjadi guru piket. Ini menandakan penempatan guru-guru PPPK DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah.

Kondisi demikian berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran siswa. Ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.

"Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas," kata Muhammad Nico Abdullah Nasir, Kepala Biro Humas DPW P2G DKI Jakarta.

Nico menduga kondisi demikian dialami lebih dari seratus guru. Karena datanya masih terus berjalan. Dan yang keempat, guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi makin cemas kini. Mereka menjadi pihak paling dirugikan. Karena tidak mendapat minimal 24 jam/minggu, mengajar di tempat penugasan baru.

"Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi mereka akan hilang," tambah Nico.

Kondisi demikian membuat para guru PPPK makin gelisah. Diantara mereka ada juga yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan. Tidak ada jam mengajar, sebab mata pelajaran yang diampu gurunya sudah lengkap di sekolah itu.

Jadi tata kelola guru PPPK DKI Jakarta sungguh kacau bahkan sangat berpotensi merugikan pendapatan guru.

Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Atas persoalan tersebut, P2G DKI Jakarta memberi rekomendasi. Pertama, atas dasar efisiensi waktu dan sistem meritokrasi, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memberi waktu yang jelas kapan redistribusi guru bisa dilakukan sesuai dengan data analisis kebutuhan sekolah yang aktual atau sesuai kebutuhan sekolah yang terbaru. Sekolah tersebut benar-benar membutuhkan guru sesuai posisi yang dibutuhkan sekolah.

Kedua, P2G mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menerbitkan SK kepada para guru PPPK yang baru dilantik dengan durasi kontrak 5 tahun. SK berfungsi sebagai dasar hukum penugasan mereka. Lalu ditindaklanjuti pemberian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan keadaan atau kebutuhan riil sekolah.

Selanjutnya, P2G mendesak Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan SK dan melakukan penempatan sesuai kebutuhan riil kepada guru-guru PPPK yang sudah lulus passing grade namun masih belum ditempatkan.

Dan terakhir, P2G juga meminta Pemprov DKI Jakarta memberi perhatian khusus kepada tenaga kependidikan yang belum diangkat agar segera dibuka formasi dan diangkat sebagai PPPK. Sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada mereka. Sebab guru dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan dalam sistem persekolahan nasional. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat