visitaaponce.com

Kasus Penipuan Mahasiswi, Unisba sudah Lakukan Sejumlah Langkah

Kasus Penipuan Mahasiswi, Unisba sudah Lakukan Sejumlah Langkah
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menjelaskan kasus penipuan yang melibatkan mahasiswi di kampusnya(DOK/UNISBA)

REKTOR Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof H Edi Setiadi menyatakan kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang mahasiswi Unisba tidak ada sangkut pautnya dengan institusi. "Setiap tindak pidana yang dilakukan mahasiswa merupakan tanggung jawab pribadi."

Pernyataan itu dia ungkapkan menanggapi dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan mahasiswi Unisba berinisial JZF, 20. Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.

Jumat (3/11), Prof Edi dan Kepala Bagian Komunikasi dan Humas Unisba Firmansyah menanggapi kasus itu di depan puluhan awak media di gedung Rektorat Unisba di Jalan Tamansari, Kota Bandung.

Prof Edi mengakui mahasiswi Unisba berinisial JZF merupakan Mahasiswi aktif Unisba di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

"Mahasiswi ini secara akademik aktif di Unisba karena rutin melakukan pembayaran uang kuliah. Namun saat ini sudah tidak masuk kuliah," ungkapnya.

Meski tindakannya itu merupakan tanggung jawab pribadi, menurut dia, Unisba tidak tinggal diam dalam kasus ini. Pasalnya pelaku dan korban merupakan mahasiswa Unisba.

Dalam kasus ini, sudah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban."Kerugian yang dialami para korban berjumlah 120 orang ini tidak mencapai miliaran rupiah, karena sebagian keuntungan sudah dibayarkan kepada korban oleh pelaku," ungkapnya.

Bahkan sudah ada perjanjian antara pelaku dan korban bahwa pelaku berjanji akan mengembalikan uang para korban. Para korban sudah menyetujui, dan kasus ini merupakan kasus perdata.

Prof Edi menambahkan jika ada pelaporan pidana, pihak Rektorat Unisba akan menegakkan aturan, bisa berupa skorsing ataupun pemutusan sebagai mahasiawa Unisba. "Kalau Mahasiswi tersebut sudah menjadi tersangka tentu kami mengambil langkah skorsing, bahkan pemutusan studi," ujarnya.

Unisba memiliki Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum, "Sengketa antara korban dan pelaku merupakan kasus perdata. Kami belum tahu jika kasus ini sudah berkembang menjadi pidana.

Dia menjelaskan para korban yang sudah diberikan konsultasi dan bantuan hukum oleh pihak Unisba sebanyak tujuh orang.

"Namun apabila para korban menggunakan bantuan Pengacara, kami dari pihak Unisba tidak akan mendampingi karena terkait kode etik," kata Rektor.

Prof Edi juga mendapat informasi tindakan sang mahasiswa dilakukan bersama suaminya. "Saya harus menyelamatkan Mahasiswa kami yang berjumlah 13.000 orang. Dalam kasus ini kami akan memanggil pelaku dugaan penipuan dan orangtuanya pada Senin depan," pungkasnya.

Sementara Firmansyah menambahkan kasus penipuan yang dilakukan diduga menggunakan skema Ponzi. "Pelaku melakukan ini bisnis sejak Maret 2023. Ada korban yang berinvestasi hingga sebesar Rp60 juta, namun sudah dikembalikan. Banyak uang para korban yang sudah dikembalikan," pungkasnya. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat