Polres Purwakarta Ringkus Tiga Penagih Utang
![Polres Purwakarta Ringkus Tiga Penagih Utang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/b01c69aaa38ac457304c343a24c3e19c.jpg)
SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta menangkap tiga debt collector atau mata elang yang diduga kerap membuat resah pengendara motor. Ketiga orang itu berinisial RO, 28, DL, 26 dan DH, 37.
Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan itu bermula saat korban sedang mengendari motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah Sadang.
"Para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan," Kara Edwar
Kapolres menyebutkan, korban yang menolak menyerahkan kendaraannya,
kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor leasing.
"Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku
untuk mengantri. Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci
motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah
mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut," jelas Edwar.
Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Kapolres, korban
langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna
pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres
Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
menangkap 3 dari 5 pelaku.
"Kami berhasil menangkap tiga pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang yakni berinisial RM, 24 dan JA, 23,"
ungkap Edwar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan
Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua ID card dan dua telepon seluler. Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SG)
Terkini Lainnya
Keluarga Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Minta Pertolongan ke Presiden Jokowi
Tangani Sampah, Pemkab Bandung Rangkul Telkom University
Syukuran Nelayan Desa Ciwaru Diharapkan jadi Daya Tarik Wisatawan
PKS Dukung Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
HUT Kota Cirebon, Great Sale Digelar 1-14 Juli
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
PKS Usung Aep Syaepuloh sebagai Calon Bupati Karawang
Bandung Gelar Asia Afrika Festival 2024, Sabtu dan Minggu
Batu Bara masih Dibutuhkan dalam Pembangunan Indonesia
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
Prof Arief S Kartasasmita Pimpin Universitas Padjadjaran sampai 5 Tahun ke Depan
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
15 Kecamatan di Tasikmalaya Terdampak Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Libur Tahun Baru Islam, PT KAI Bandung Jalankan KA Lodaya Tambahan
Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti
Pemkab Bandung Tekan Inflasi, Buka Kios di Pasar Tradisional
Aliran Sungai di Cianjur Mengandung E-Coli
Balon Gubernur Jabar, Ilham Akbar Habibie Susuri RW, Kunjungi Pengelolaan Sampah Mandiri
Fresh & Fun, Liburan Sekolah di Bandung bersama GH Universal Hotel
Ben Alhajj, Jejak Perubahan untuk Mercure Bandung Nexa Supratman
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
Liburan Sekolah, Paket School Holiday di The Jayakarta Suites Bandung, Spesial untuk Keluarga
Nikmati Kenyamanan Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre
Perkuat Hubungan dengan Mitra Bisnis, PT KAN Gelar Aroma Nusantara di Bandung
750 Pelari Meriahkan éL Run 2024 di Kota Bandung
Kunjungan Wisata ke Jawa Barat Meningkat
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
10 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits dan Favorit Dikunjungi saat Liburan
7 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Cianjur Dorong Pengembangan Potensi Desa Wisata
7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Buka Cuma 2 Jam
Membawa Jamu ke Era Boba
Spill & Bites Hadirkan Fried Chicken Renyah dari Peternakan Sendiri
De Braga by Artotel Hadirkan Jelajah Kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur
The Trans Luxury Hotel Sajikan Daging Asap dan Panggang Karya Chef Fracesco Bettoli dari Italia
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap