visitaaponce.com

Polres Purwakarta Ringkus Tiga Penagih Utang

Polres Purwakarta Ringkus Tiga Penagih Utang
Kapolres Purwakarta AKB Edwar Zulkarnain memaparkan penangkapan terhadap 3 penagih utang(MI/REZA SUNARYA)

SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta menangkap tiga debt collector atau mata elang yang diduga kerap membuat resah pengendara motor. Ketiga orang itu berinisial RO, 28, DL, 26 dan DH, 37.

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan itu bermula saat korban sedang mengendari motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah Sadang.

"Para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan," Kara Edwar

Kapolres menyebutkan, korban yang menolak menyerahkan kendaraannya,
kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor leasing.

"Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku
untuk mengantri. Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci
motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah
mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut," jelas Edwar.

Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Kapolres, korban
langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna
pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres
Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
menangkap 3 dari 5 pelaku.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang yakni berinisial RM, 24 dan JA, 23,"
ungkap Edwar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan
Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua ID card dan dua telepon seluler. Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SG)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat