visitaaponce.com

Polres Cimahi Tangkap Dua Pengedar, Sita 25 Kilogram Ganja

Polres Cimahi Tangkap Dua Pengedar, Sita 25 Kilogram Ganja
Polres Cimahi memperlihatkan barang bukti ganja hasil sitaan(MI/DEPI GUNAWAN)

POLRES Cimahi menggagalkan peredaran ganja seberat lebih dari 25 kilogram yang dikirim dari Padang, Sumatra Barat. Modus pengiriman ganja diantar menggunakan bus.

Barang haram ini rencananya akan dijual tersangka yakni ES asal Baros, Kota Cimahi dan FM asal Cigondewah, Kabupaten Bandung di wilayah Bandung Raya. Sebelum diedarkan, mereka ditangkap di rumah masing-masing.

"Kami berhasil mengamankan ES dan FM selaku pengedar ganja seberat 25 kilogram. Ini merupakan kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan
Kabupaten Bandung," kata Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, Senin (29/1).

Menurutnya, modus peredaran ganja dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.

"Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara
sistem tempel (menggunakan map), transaksi langsung (adu bagong), dan
melalui media online," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, Ajun Komisaris Tanwin Nopiansah menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini bermula saat polisi menangkap salah satu tersangka FS pada April 2023 lalu. Waktu itu, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita dari tersangka.

Tanwin melanjutkan, kemudian polisi lakukan pemeriksaan terhadap FS yang mengaku bahwa dirinya mendapat ganja dari pengedar ES.

Dari pengakuannya tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan
pengejaran hingga pada Kamis (25/1) sekira pukul 19.00 WIB, ES bisa
diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros,
Kecamatan Cimahi Tengah.

"Saat digeledah didapat barang bukti berupa 1 paket besar ganja dengan
berat kurang lebih 2 kilogram dan dua paket ukuran 1 ons yang siap
diedarkan," bebernya.

Penelusuran dilakukan hingga ke rumah kontrakan ES di Cigondewah Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti seberat 23 kilogram ganja. "Tersangka mengaku mendapat barang dari Padang. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui jasa titip angkutan bus," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis itu selama 2
bulan. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per kilogram ganja yang diedarkan.

"Saya baru 2 bulan mengedarkan ganja. Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp1 juta," ucap ES.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat