Polres Cimahi Tangkap Dua Pengedar, Sita 25 Kilogram Ganja
![Polres Cimahi Tangkap Dua Pengedar, Sita 25 Kilogram Ganja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/ac96ae3d74870094c576e10f956ef0f4.jpg)
POLRES Cimahi menggagalkan peredaran ganja seberat lebih dari 25 kilogram yang dikirim dari Padang, Sumatra Barat. Modus pengiriman ganja diantar menggunakan bus.
Barang haram ini rencananya akan dijual tersangka yakni ES asal Baros, Kota Cimahi dan FM asal Cigondewah, Kabupaten Bandung di wilayah Bandung Raya. Sebelum diedarkan, mereka ditangkap di rumah masing-masing.
"Kami berhasil mengamankan ES dan FM selaku pengedar ganja seberat 25 kilogram. Ini merupakan kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan
Kabupaten Bandung," kata Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, Senin (29/1).
Menurutnya, modus peredaran ganja dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.
"Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara
sistem tempel (menggunakan map), transaksi langsung (adu bagong), dan
melalui media online," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Ajun Komisaris Tanwin Nopiansah menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini bermula saat polisi menangkap salah satu tersangka FS pada April 2023 lalu. Waktu itu, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita dari tersangka.
Tanwin melanjutkan, kemudian polisi lakukan pemeriksaan terhadap FS yang mengaku bahwa dirinya mendapat ganja dari pengedar ES.
Dari pengakuannya tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan
pengejaran hingga pada Kamis (25/1) sekira pukul 19.00 WIB, ES bisa
diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros,
Kecamatan Cimahi Tengah.
"Saat digeledah didapat barang bukti berupa 1 paket besar ganja dengan
berat kurang lebih 2 kilogram dan dua paket ukuran 1 ons yang siap
diedarkan," bebernya.
Penelusuran dilakukan hingga ke rumah kontrakan ES di Cigondewah Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti seberat 23 kilogram ganja. "Tersangka mengaku mendapat barang dari Padang. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui jasa titip angkutan bus," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis itu selama 2
bulan. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per kilogram ganja yang diedarkan.
"Saya baru 2 bulan mengedarkan ganja. Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp1 juta," ucap ES.
Terkini Lainnya
Keluarga Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Minta Pertolongan ke Presiden Jokowi
Tangani Sampah, Pemkab Bandung Rangkul Telkom University
Syukuran Nelayan Desa Ciwaru Diharapkan jadi Daya Tarik Wisatawan
PKS Dukung Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
HUT Kota Cirebon, Great Sale Digelar 1-14 Juli
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
PKS Usung Aep Syaepuloh sebagai Calon Bupati Karawang
Bandung Gelar Asia Afrika Festival 2024, Sabtu dan Minggu
Batu Bara masih Dibutuhkan dalam Pembangunan Indonesia
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
Prof Arief S Kartasasmita Pimpin Universitas Padjadjaran sampai 5 Tahun ke Depan
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
15 Kecamatan di Tasikmalaya Terdampak Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Libur Tahun Baru Islam, PT KAI Bandung Jalankan KA Lodaya Tambahan
Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti
Pemkab Bandung Tekan Inflasi, Buka Kios di Pasar Tradisional
Aliran Sungai di Cianjur Mengandung E-Coli
Balon Gubernur Jabar, Ilham Akbar Habibie Susuri RW, Kunjungi Pengelolaan Sampah Mandiri
Fresh & Fun, Liburan Sekolah di Bandung bersama GH Universal Hotel
Ben Alhajj, Jejak Perubahan untuk Mercure Bandung Nexa Supratman
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
Liburan Sekolah, Paket School Holiday di The Jayakarta Suites Bandung, Spesial untuk Keluarga
Nikmati Kenyamanan Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre
Perkuat Hubungan dengan Mitra Bisnis, PT KAN Gelar Aroma Nusantara di Bandung
750 Pelari Meriahkan éL Run 2024 di Kota Bandung
Kunjungan Wisata ke Jawa Barat Meningkat
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
10 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits dan Favorit Dikunjungi saat Liburan
7 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Cianjur Dorong Pengembangan Potensi Desa Wisata
7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Buka Cuma 2 Jam
Membawa Jamu ke Era Boba
Spill & Bites Hadirkan Fried Chicken Renyah dari Peternakan Sendiri
De Braga by Artotel Hadirkan Jelajah Kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur
The Trans Luxury Hotel Sajikan Daging Asap dan Panggang Karya Chef Fracesco Bettoli dari Italia
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap