visitaaponce.com

Sebanyak 6.953 Pemilih di Kabupaten Tasikmalaya sudah Mengajukan Pindah Memilih

Sebanyak 6.953 Pemilih di Kabupaten Tasikmalaya sudah Mengajukan Pindah Memilih
Simulasi pemungutan suara di Kabupaten Tasikmalaya(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan ada 6.953 warga pindah memilih di luar kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kepindahan tersebut karena alasan mereka bekerja di luar kota serta pindah tempat tinggal.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada 6.953 orang yang pindah memilih di luar daerah. Sementara itu, pihaknya juga telah menerima laporan warga yang mengajukan pindah memilih untuk mencoblos di Kabupaten Tasikmalaya tercatat sebanyak 5.107 orang.

"Untuk data jumlah warga yang mengajukan pindah memilih mencoblos tercatat ada 5.107 dan yang pindah ke luar daerah memang ada 6.953 orang. Yang pindah domisili dan bekerja memang banyak. Mereka akan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024," katanya, Selasa (30/1).

Dia menambahkan mereka yang memilih pindah ke luar kota maupun masuk ke Kabupaten Tasikmalaya, nantinya merupakan warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Artinya yang masuk dengan yang keluar agak berimbang.

DPTb yang tercatat di KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan warga yang beralasan pindah memilih karena pekerjaan yang sudah tetap dan sekolah.

"Berdasarkan peraturan, KPU masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih sampai batas akhir tujuh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. Kesempatan pindah sesuai aturan bagi pemilih yang tiba-tiba pindah tugas pekerjaan, jalani rawat inap dan menjalani kurungan penjara di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan serta terdampak bencana alam," ujarnya.

Menurut Ami, masyarakat yang memiliki hak suara dan ingin pindah tempat memilih bisa mengajukannya dengan persyaratan seperti dari Dinas Kepedudukan, KTP, KK, serta surat keterangan dari instansinya. Pengajuan itu menjadi persyaratan.

"KPU Kabupaten Tasikmalaya memang sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477 pemilih yang sudah ditetapkan melalui rapat rekapitulasi dan jumlah DPT. Nantinya akan ditambah lagi dari DPTb yang tercatat di setiap TPS," paparnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat