Ini Kronologi Penangkapan Revaldo yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba
![Ini Kronologi Penangkapan Revaldo yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/939263ebf6bbfe0bfafe70e54f2ea4ab.jpg)
POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Adapun Revaldo ditangkap di sebuah apartemen wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba PMJ pada 9 Januari 2021.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di alamat TKP sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," jelas Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Kamis (12/1).
Baca juga: Tak Jera, Revaldo Kembali Ditangkap Terkait Narkoba
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi pun melakukan tes urine. Diketahui, Revaldo positif amfetamin, metamfetamin dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Petugas juga menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, serta satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Lalu, petugas turut menyita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu. Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Baca juga: Nia Ramadhani Rilis Novel di Pusat Rehabilitasi
Saat ini, Revaldo dan sejumlah barang bukti sudah diamankan ke PMJ. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Diketahui, bukan kali pertama bagi Revaldo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Dia kemudian divonis penjara selama dua tahun.
Revaldo bebas dari penjara pada 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani hukuman. Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kominfo Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
Puluhan Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Muaro Jambi
4 Anggota Polisi Ditangkap karena Mengonsumsi Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap