visitaaponce.com

Ini Kronologi Penangkapan Revaldo yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Ini Kronologi Penangkapan Revaldo yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Potret aktor Revaldo yang kembali terjerat kasus narkoba.(Dok. akun IG @revaldo.f.s.p)

POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Adapun Revaldo ditangkap di sebuah apartemen wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba PMJ pada 9 Januari 2021.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di alamat TKP sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," jelas Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Kamis (12/1).

Baca juga: Tak Jera, Revaldo Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi pun melakukan tes urine. Diketahui, Revaldo positif amfetamin, metamfetamin dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).

Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Petugas juga menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, serta satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.

Lalu, petugas turut menyita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu. Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.

Baca juga: Nia Ramadhani Rilis Novel di Pusat Rehabilitasi

Saat ini, Revaldo dan sejumlah barang bukti sudah diamankan ke PMJ. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui, bukan kali pertama bagi Revaldo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Dia kemudian divonis penjara selama dua tahun.

Revaldo bebas dari penjara pada 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani hukuman. Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat