Hakim Vonis Polisi Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Penjara Seumur Hidup
![Hakim Vonis Polisi Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Penjara Seumur Hidup](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/ebfbee33e37c6e79cc95bb2b1e39c730.jpg)
PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring. Ia terbukti merencanakan perbuatan pembunuhan dan melarikan diri setelah menghujani korban 18 tusukan senjata tajam hingga tewas.
Terdakwa adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Haris Sitanggang anak dari Paindungan Sitanggang yang sehari-hari berdinas di Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sedangkan korban adalah Sony Rizal Tahitoe, 59, pengemudi taksi daring.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bripda Haris Sitanggang anak Parlindungan Sitanggang berupa hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Mathilda Christina Katarina saat membacakan putusan sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jabar, Senin (25/9).
Baca juga : Pasangan Diduga Sesama Jenis Nekat Hendak Rampas Taksi Online di Cianjur
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok yakni seumur hidup.
Baca juga : Misteri Kasus Pembunuhan Supir Grab di Bekasi Terungkap, Motifnya Sepele
Hakim menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu ditinggal di tempat kejadian pada 23 Januari 2023 pukul 04.00 WIB.
Mathilda Christina Katarina yang didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada. Selaku Anggota Kepolisian Densus 88 aktif seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Tetapi ini justru melakukan perbuatan sadis dengan adanya 18 luka tusuk senjata tajam pada tubuh korban, "katanya.
Hakim menyampaikan terdakwa masih berkesempatan untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis.
"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding, " katanya. Mendengar tawaran Majelis, terdakwa menyampaikan pikir-pikir.
JPU Tohom Hasiholan Silalahi mengatakan, jaksa menerima hasil vonis pengadilan karena putusannya sama dengan tuntutan, sehingga telah memenuhi rasa keadilan.
"Sangat setimpal dengan perbuatannya sesuai Pasal 339 KUHP," katanya.
Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya karena persoalan ingin merampas mobil korban. Ia berencana merampok dengan cara memesan mobil rental secara daring untuk minta diantar dari Terminal Kampung Rambutan ke Kota Depok.
Setibanya di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, korban dibunuh oleh terdakwa dengan cara dihujani tusukan senjata tajam.
Dalam pantauan, ruang sidang PN Depok dipenuhi puluhan pengunjung sebagian dari keluarga korban. Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 16.45 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB (Z-8)
Terkini Lainnya
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap