visitaaponce.com

Hakim Vonis Polisi Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Penjara Seumur Hidup

Hakim Vonis Polisi Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi Taksi(AFP )

PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring. Ia terbukti merencanakan perbuatan pembunuhan dan melarikan diri setelah menghujani korban 18 tusukan senjata tajam hingga tewas.

Terdakwa adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Haris Sitanggang anak dari Paindungan Sitanggang yang sehari-hari berdinas di Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sedangkan korban adalah Sony Rizal Tahitoe, 59, pengemudi taksi daring.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bripda Haris Sitanggang anak Parlindungan Sitanggang berupa hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Mathilda Christina Katarina saat membacakan putusan sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jabar, Senin (25/9).

Baca juga : Pasangan Diduga Sesama Jenis Nekat Hendak Rampas Taksi Online di Cianjur

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok yakni seumur hidup.

Baca juga : Misteri Kasus Pembunuhan Supir Grab di Bekasi Terungkap, Motifnya Sepele

Hakim menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu ditinggal di tempat kejadian pada 23 Januari 2023 pukul 04.00 WIB.

Mathilda Christina Katarina yang didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada. Selaku Anggota Kepolisian Densus 88 aktif seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Tetapi ini justru melakukan perbuatan sadis dengan adanya 18 luka tusuk senjata tajam pada tubuh korban, "katanya.

Hakim menyampaikan terdakwa masih berkesempatan untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis.

"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding, " katanya. Mendengar tawaran Majelis, terdakwa menyampaikan pikir-pikir.

JPU Tohom Hasiholan Silalahi mengatakan, jaksa menerima hasil vonis pengadilan karena putusannya sama dengan tuntutan, sehingga telah memenuhi rasa keadilan.

"Sangat setimpal dengan perbuatannya sesuai Pasal 339 KUHP," katanya.

Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya karena persoalan ingin merampas mobil korban. Ia berencana merampok dengan cara memesan mobil rental secara daring untuk minta diantar dari Terminal Kampung Rambutan ke Kota Depok.

Setibanya di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, korban dibunuh oleh terdakwa dengan cara dihujani tusukan senjata tajam.

Dalam pantauan, ruang sidang PN Depok dipenuhi puluhan pengunjung sebagian dari keluarga korban. Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 16.45 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB (Z-8)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat