visitaaponce.com

Perwira Polisi di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Aniaya Istri yang Sedang Hamil

Perwira Polisi di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Aniaya Istri yang Sedang Hamil
KDRT perwira polisi(Ilustrasi)

ANGGOTA Brimob Ajun Komisaris Muhammad Robby Faleska (MRF) dituntut enam tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Jaksa penuntut umum (JPU) yang sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban RF yang juga istrinya.

"Dalam persidangan, fakta-fakta terungkap bahwa korban RF mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan. Bahkan, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran kandungan 5 bulan sebagai akibat dari tindakan kekerasan tersebut, " ungkap Ubaidillah dalam keterangannya di Komplek Perkantoran Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (23/3).

Baca juga : Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok

Peristiwa penganiayaan terhadap RF terjadi berulangkali tahun2020-2021-2022 hingga 2023.

"Akibat perbuatannya, terdakwa juga dipecat dari anggota kepolisian di Brimob," sambungnya.

Ubaidillah melanjutkan, salah satu pertimbangan tuntutan pidana penjara enam tahun dilihat dari profesi terdakwa yang tergabung dalam anggota kepolisian.

Baca juga : Kejari Depok Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Anak Kandung

"Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya," ungkap dia.

Berdasarkan pemeriksaan, RF memiliki luka serius dan trauma psikologis akibat dari tindakan terdakwa.

"Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan," tutur Ubaidillah.

Baca juga : 8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok

Tidak hanya itu, RF juga alami pendarahan dan keguguran untuk anak keduanya dari kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Di samping itu, tuntutan terhadap MRF sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT)

Diketahui, RF pertama kali melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya ke Polres Metropolitan Kota Depok pada Kamis (14/12).

Baca juga : 8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas

Kuasa Hukum RF, Renna A. Zuhasril menuturkan, korban sudah berulang kali dianiaya sejak 2020. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat.

"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.

Status terdakwa sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Mabes Polri. "1 Desember 2023 kemarin dia sudah ada putusan PTDH," jelas Renna.

Baca juga : Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Renna melanjutkan, kekerasaan yang dialami RF terjadi sejak ia dan suaminya MRF masih berpacaran hingga menikah di tahun 2021 lalu.

MRF sempat dilaporkan ke atasannya dan dilakukan mediasi. Namun setelah itu kekerasan masih terus terjadi.

Kekerasan yang dialami korban RF kerap terjadi di depan anaknya yang masih berusia 1 tahun. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat