visitaaponce.com

Modal Airsoft Gun, Pria Curi HP dengan Modus COD di Jakarta Barat

Modal Airsoft Gun, Pria Curi HP dengan Modus COD di Jakarta Barat 
Ilusstrsi: airsoft gun dan sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis narkotika jaringan internasional di Kantor BNN(Dok.MI)

SEORANG pria berinisial ATJ (33) ditangkap polisi usai mencuri ponsel dengan modus cash on delivery (COD) di Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku juga mempersenjatai diri menggunakan airsoft gun.

"Mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api yang diakui oleh tersangka itu adalah airsoft gun," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dihubungi, Minggu (24/3).

Donny mengatakan, airsoft gun tersebut didapat dari temannya. Diketahui, temannya juga menjadi bagian dari komplotan tersebut, yang kini statusnya buron polisi.

Baca juga : Ponsel Penumpang Angkot DIjambret, Saat Ditelepon Ponselnya Sudah Diamankan Polisi 

"Untuk airsoft sendiri diperoleh dari temannya. Saat ini temannya tersebut merupakan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Saat ini ATJ sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ATJ dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Seorang pria berinisial ATJ (33) ditangkap polisi usai melakukan pencurian satu unit ponsel di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku melakukan aksinya dengan modus jual beli handphone cash on delivery (COD).

Baca juga : Pemerintah Pastikan Hak 6 WNI yang Dituduh Curi Jam Tangan Mewah di Hong Kong

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (4/3) yang lalu. Pelaku berpura-pura menjual ponsel melalui Facebook dan bila ada korban yang tertarik selanjutnya diajak transaksi secara COD.

"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3).

Pelaku disebut mengancam akan membunuh korban jika berteriak meminta tolong. Setelah berhasil merebut barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri.

Baca juga : Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan Pada Tubuh Pria Membusuk di Depok

"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengajak dua rekannya, yakni M dan A yang saat ini berstatus buron. Saat ini ATJ, yang merupakan ketua komplotan tersebut, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, ATJ dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Pelaku gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus. Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan pencurian dengan kekerasan ini," tuturnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat