visitaaponce.com

Digugat Mafia Tanah, Warga Prabumulih Minta Tolong Presiden

Digugat Mafia Tanah, Warga Prabumulih Minta Tolong Presiden
Ilustrasi.(MI/Duta.)

WARGA Prabumulih, Sumatra Selatan, yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan jajarannya menindak komplotan mafia tanah dan segera membayar tanah SHM mereka yang digunakan untuk pembangunan proyek strategi nasional jalan tol lintas Sumatra.

Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, kedatangan perwakilan warga Prabumulih ke Badan Pengawas MA bertujuan mengingatkan para hakim tidak bersengkongkol dengan mafia perampas tanah. Tanah SHM terbitan tahun 1990 milik mereka saat ini sedang digugat untuk ketiga kali.

"Saya ingin Pak Jokowi tahu ini bukti bahwa tanah sertifikat tidak aman, masih bisa digugat. Tanah SHM mereka terbitan tahun 1990. Riwayatnya jelas dari warisan atau beli dan secara fisik mereka kuasai. Namun tiba-tiba ada yang menggugat setelah tanah tersebut akan dibangun jadi jalan tol. Ini masif terjadi di seluruh Indonesia," ujar Budi, Senin (13/6).

Budi menambahkan hal itu menunjukkan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan tidak dijalankan jajarannya. Soalnya, FKMTI sudah melaporkan 10 kasus perampasan tanah dengan bukti lengkap empat tahun lalu tetapi hingga kini tidak ditindaklanjuti dan tidak ada penyelesaian.

Menurut Budi, Presiden harus segera mengeluarkan Perpu Pemberantasan Mafia Tanah beserta bekingnya. "FKMTI mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perpu Pemberantasan Mafia Tanah agar jajarannya tidak bertameng dengan segala peraturan saat ini yang melindungi kepentingan mafia tanah. Ingat jabatan Presiden Jokowi tinggal dua tahun lagi. Perintahnya untuk memberantas mafia tidak berjalan, malah semakin banyak korban mafia tanah," tandasnya.

Kepala Desa Jungai, Prabumulih, Iskandar, menjelaskan tanah milik mereka digugat hingga tiga kali oleh pihak lain dengan bukti hanya selembar salinan surat pernyataan. Anehnya, tulisan surat segel yang diakui ditandatangani pada 1958 tersebut menggunakan ejaan baru dan tidak ada surat aslinya.

"Dua kali gugatan mereka dengan modal fotokopi surat segel sudah ditolak pengadilan. Artinya kami yang menang. Bukti mereka salinan surat segel tahun 58 tetapi tulisannya memakai ejaan tahun 72. Contohnya, tulisan surat tidak pakai oe. Anehnya, mereka masih menggugat dengan bukti yang sama untuk ketiga kali," ungkapnya.

Baca juga: Harga Pupuk Melambung Kerek Cabai Merah di Pematangsiantar

Kejanggalan ini pun telah mereka laporkan ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/91/V/2021/SUMSEL/RES PBN. Namun hal ini tidak berjalan walaupun bukti-bukti lengkap sudah dilampirkan.

Edi Yusuf, warga Prabumulih lain, menjelaskan hingga kini belasan warga pemilik tanah SHM belum juga mendapat ganti rugi. Sedangkan kebun karet mereka sudah diratakan dengan tanah. Padahal, penghasilan utama warga berasal dari kebun karet.

"Tolonglah kami Pak Jokowi, untuk proyek jalan tol, kebun karet sudah tumbang, tetapi kami belum terima uang. Padahal hasil karet itu penghasilan utama kami bisa mendapat Rp2,5 juta tiap bulan," ujarnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat