visitaaponce.com

Pegawai Kejaksaan Kabupaten Ciamis Terlibat Kasus Proyek Fiktif Baja Ringan

Pegawai Kejaksaan Kabupaten Ciamis Terlibat Kasus Proyek Fiktif Baja Ringan
Seorang pegawai TU Kejari Kabupaten Ciamis ditahan karena terlibat  kasus proyek fiktif pengadaan baja ringan.(MI/Kristiadi)

SEORANG pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial DT diduga terlibat kasus proyek fiktif pengadaan baja ringan. Pegawai tersebut, meminta uang sebesar Rp400 juta kepada pemborong dengan diimingi pekerjaan proyek rehabilitasi atap sekolah.

Kepala Kejari Ciamis, Soimah mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan perkara tahap II dari Polres Ciamis terkait kasus proyek fiktif. Tindakan itu tidak dilakukan sendiri oleh DT.

"Kita mendapatkan pelimpahan kasus dari Polres Ciamis terkait dugaan penipuan proyek fiktif di Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu oknum pegawai Kejaksaan Ciamis bagian Tata Usaha inisial DT," katanya, Kamis (24/8).

Baca juga: Polres Garut Tangkap Penyuntik Gas Subsidi 3 Kilogram

Soimah mengatakan, penipuan yang dilakukan DT bersama empat orang rekannya yakni A, Y, DI dan DE terlibat dalam kasus proyek fiktif yakni pengadaan baja ringan. Korban merupakan pengusaha Ciamis yang mengalami kerugian sebesar Rp290 juta. 

"Sesuai intruksi Jaksa Agung siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan diproses dengan hukum yang berlaku. Kami tegaskan, bahwa yang terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif bukan seorang jaksa tapi oknum pegawai Tata Usaha Kejari Ciamis," ujarnya.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Alfamart

Sebelumnya, pemborong bernama Usep Saeful Huda mengatakan pelaku berjanji akan memberikan proyek rehabilitasi atap sekolah se-Tasikmalaya dengan nilai miliaran rupiah, jika menyetor uang sebesar Rp 400 juta. Setelah uang disetorkan kepada pelaku bersama rekannya, pekerjaan tidak kunjung ada. Usep sudah menunggu proyek tersebut beberapa bulan, akhirnya melaporkan atas penipuan tersebut.

"Oknum kejaksaan dengan tegas meyakinkan dan mengucapkan saya tidak mungkin untuk menggadaikan SK, saya percaya dan saya orang kejaksaan karena ini hajat kejaksaan. Dari kementerian yang turunnya itu 10 tahun sekali katanya, makanya saya percaya," katanya. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat