visitaaponce.com

Bawaslu Lembata Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kota Lewoleba

Bawaslu Lembata Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kota Lewoleba
Bawaslu Lembata dibantu polisi dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di Kota Lewoleba.(MI/Fransiskus Gerardus Molo )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata dibantu Polres Lembata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menertibkan alat peraga Kampanye (APK), Kamis (16/11).

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berlangsung dalam kota Lewoleba dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry B Ala dan anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai.

Ketua Bawaslu Lembata Febry menyampaikan kampanye Pemilu dalam pasal 267 dan pasal 275 ayat 1 dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan Daftar Calon tetap anggota DPR, anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sampai dimulainya masa tenang. Sehingga tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi dengan Ketinggian 400 meter

Febry menambahkan penertiban APK difokuskan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye dan pemasangan APK harus sesuai dengan  jadwal yang sudah ditetapkan.

“Alat peraga yang diturunkan adalah yang mengandung unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, ada simbol/gambar paku. Selain itu, alat peraga yang melanggar aturan ketertiban umum, tidak ramah lingkungan atau dipaku di pohon, dan lokasi pemasangan di tempat-tempat yang tidak sesuai atau dilarang seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Penertiban APK ini dilaksanakan di beberapa titik yaitu dimulai dari Terminal Barat, Kecamatan Nubatukan, Pasar Pada, seputaran Kota Lewoleba, Terminal Timur sampai Batas Kota.

Baca juga: Beras Plastik Beredar Luas di Lembata, Sampelnya Dikirim ke BPOM Bandung

Menurut anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai untuk wilayah kecamatan akan dilakukan penertiban. 

“Nantinya penertiban tidak hanya didalam kota tetapi dilanjutkan di wilayah Kecamatan oleh Panwaslu di setiap kecamatan,” ujar Rifai.   

Iptu Agustinus Liat Bura dari Polres Lembata dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya siap mendukung penertiban APK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agustinus memastikan situasi yang aman dan  dalam penertiban  APK. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat