visitaaponce.com

KASN Perintahkan Bupati Manggarai Kembalikan Pejabat yang Nonjob

KASN Perintahkan Bupati Manggarai Kembalikan Pejabat yang Nonjob
Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Herybertus GL Nabit(MI/Yohanes Manasye)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia perintahkan Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Herybertus GL Nabit mencabut keputusannya yang memberhentikan 26 pejabat III A dan III B pada 31 Januari 2022 lalu. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1190/JP.02.01/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Dalam surat yang salinannya diperoleh Media Indonesia, Selasa (29/3) malam itu, KASN menjelaskan sebelumnya telah menerima pengaduan 26 ASN di lingkup Pemkab Manggarai. Atas pengaduan tersebut, KASN membentuk tim dan melakukan pengumpulan data, dokumen dan informasi serta klarifikasi bersama-sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai sejak 16 Maret 2022.

"Bahwa setelah melakukan analisis dan telaah data tersebut di atas, KASN merekomendasikan kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022," bunyi surat tersebut.

Selanjutnya, KASN memerintahkan Bupati Manggarai untuk mengembalikan 24 dari 26 ASN tersebut untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Sedangkan dua ASN lainnya yang akan dimutasi pada jabatan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah, Bupati harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020. Dua rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh Bupati Manggarai dan melaporkannya selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima.

Ada pun 26 pejabat administrator yang diberhentikan Bupati Hery Nabit, terdiri dari tiga kepala bagian pada sekretariat daerah dan seorang kepala bagian pada RSUD Ben Mboi Ruteng, delapan kepala bidang, lima sekretaris dinas, empat camat, dan lima sekretaris camat. Pasca pencopotan tersebut, mereka sempat menganggur selama tiga pekan karena tidak disertai dengan surat penugasan yang baru. Belakangan mereka menjadi staf biasa pada beberapa organisasi perangkat daerah.

KASN menjelaskan penurunan eselon hanya berlaku bagi pegawai yang mendapat hukuman disiplin berat. Sementara berdasarkan analisis dan telaah data yang diperoleh dari BKPSDM Kabupaten Manggarai, 26 ASN tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Rekomendasi KASN diapresiasi oleh 26 ASN yang dinonjobkan oleh Bupati Manggarai. KASN dinilai telah merespon laporan 26 ASN secara cepat dan hasilnya memberikan rasa keadilan kepada mereka.  

"Kami tentu berharap agar Rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati. Apalagi ada klausul wajib ditindaklanjuti dan Bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN," ujar Lorens Jelamat mewakili ASN lainnya.

Sementara itu, Sekda Manggarai Jahang Fansialdus belum mengomentari rekomendasi KASN. Ia akan mengecek keberadaan surat tersebut ke BKPSDM Kabupaten Manggarai. (OL-13)

Baca Juga: Jarak Indonesia Minta Kabareskrim Tangkap Penambang Ilegal di Kaltim

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat