Sidang Etik Richard, Ricky dan Teddy akan Dilaksanakan
![Sidang Etik Richard, Ricky dan Teddy akan Dilaksanakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/fe92b39a664c90d44a43040e8be05a6a.jpg)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan melakukan sidang etik terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta terdakwa kasus narkoba Irjen Tedy Minahasa.
"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit kepada awak media, Selasa (21/2).
Pihaknya saat ini tengah menyusun tim komisi kode etik bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard dan Ricky. Ia juga menjelaskan akan mempertimbangkan seluruh aspek meringankan bagi para terdakwa tersebut.
"Seperti saya sampaikan kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya semuanya akan dihitung," ujar Sigit.
"Itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," imbuhnya.
Sama halnya dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard dan Ricky, dijelaskan Sigit, Teddy juga akan disidang etik.
"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," pungkasnya.
Baca juga: Polri Segera Gelar Sidang Etik Terhadap Richard Eliezer
Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer mendapatkan vonis dari majelis hakim berupa hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)
Terkini Lainnya
Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa
13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Bacakan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Tuding Ada Konspirasi dan Rekayasa
Ahli Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Jadi Target Kriminalisasi
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap