visitaaponce.com

Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Minta KAMMI Cermat Baca Putusan

Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Minta KAMMI Cermat Baca Putusan
Ilustrasi rapat pleno DKPP(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mencermati seluruh putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan cermat. Permintaan itu disampaikan Hasyim setelah ia dan koleganya diadukan KAMMI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Diketahui, KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, hari ini, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilakukan Prima setelah upaya sengketa terkait pendaftaran partai politik saat tahap verifikasi administrasi di Bawaslu gagal.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Diboncengi

Hasyim menegaskan, pihaknya serius menghadapi semua upaya hukum yang diajukan Prima baik di Bawaslu, pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN), maupun pengadilan negeri.

"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kita hadapi," tegasnya.

Baca juga: Isu Penundaan Pemilu Diduga Dimainkan Sejumlah Elite

Ketua Bidang Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra mengatakan, aduan pihaknya terhadap pimpinan KPU ke DKPP terkait Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, KAMMI menilai pimpinan KPU RI lemah saat menghadapi gugatan Prima.

"Hal tersebut dibuktikan dengan kekalahan terhadap gugatan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi yang membuat tanda tanya publik apakah benar tahapan pemilu ditunda atau dilanjutkan," jelas Rizki.

KAMMI, lanjutnya, meminta DKPP untuk mengevaluasi pimpinan KPU RI. Apabila terbukti melanggar kode etik, Rizki menyebut pimpinan KPU RI harus diberhentikan.

Adapun Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya pihaknya akan menerima segala bentuk pengaduan yang diajukan ke DKPP. Menurutnya, DKPP tidak dalam kapasitas melarang ataupun menganjurkan aduan terkait penyelenggara pemilu.

"Yang diizinkan, ya, menerima dan memproses sampai tuntas. Itu saja," tandasnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat