visitaaponce.com

Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat
KPU banding putusan PN Jakarta Pusat.(MI/Ramdani )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut besok  akan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilihan umum ke 2025. 

"Insya Allah hari Jumat, besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim dalam focus group discussion (FGD) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Keputusan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu sebelumnya sudah disampaikan Hasyim sejak Kamis (2/3), setelah putusan itu dibacakan. KPU memiliki waktu 14 hari atau sampai 16 Maret mendatang untuk mengajukan banding.

Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!

Kegiatan FGD yang digelar KPU mengundang beberapa pakar hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Khairul Fahmi, dan mantan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Pihaknya berharap pandangan dari para ahli dapat memperkaya memori banding yang akan diajukan KPU.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis (2/3). Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). 

Baca juga: Partai Prima Berkeinginan untuk Ikut Pemilu 2024

Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat