Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat
![Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/fccd9c2bc81b0cf4ffd79409de2fef22.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut besok akan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilihan umum ke 2025.
"Insya Allah hari Jumat, besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim dalam focus group discussion (FGD) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Keputusan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu sebelumnya sudah disampaikan Hasyim sejak Kamis (2/3), setelah putusan itu dibacakan. KPU memiliki waktu 14 hari atau sampai 16 Maret mendatang untuk mengajukan banding.
Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!
Kegiatan FGD yang digelar KPU mengundang beberapa pakar hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Khairul Fahmi, dan mantan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Pihaknya berharap pandangan dari para ahli dapat memperkaya memori banding yang akan diajukan KPU.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis (2/3). Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Partai Prima Berkeinginan untuk Ikut Pemilu 2024
Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dugaan Presiden Joko Widodo Gunakan Ijazah Palsu tidak Terbukti
Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Divonis 16 Bulan Penjara
Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Warga Gugat KPU Rp7 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Ekspor di Surveyor Indonesia Divonis Penjara
Jaksa Tak Terima Lukas Enembe Ucapkan Kalimat Kotor di Persidangan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap