Tanggapi Putusan MK, Bawaslu Pastikan Kawal Setiap Tahapan Pemilu
![Tanggapi Putusan MK, Bawaslu Pastikan Kawal Setiap Tahapan Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/fe86f637edeb4fd9f1980449244ac990.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawal gelaran Pemilu 2024 berintegritas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilihan legislatif. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya menghargai putusan MK tersebut.
"Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan pemilu berintegritas," kata Puadi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Partai politik dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak, sambung Puadi, akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi. Dengan demikian, berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.
Baca juga : Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Tepat sebab Parpol Belum Berbenah
Ia berpendapat MK telah mempertimbangkan dengan matang bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kelemahan sendiri. Adapun keputusan MK untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dinilainya telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga : Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya telah menjalankan prinsip berkepastian hukum sejak perkara uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 disidangkan. Sebab, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka sebelum MK memutuskan perkara tersebut.
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok kiwari juga didesain dengan sistem proporsional terbuka. (Z-8)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap