visitaaponce.com

KPK Panggil Direktur PT Putra Batam Indah terkait Kasus Andhi Pramono

KPK Panggil Direktur PT Putra Batam Indah terkait Kasus Andhi Pramono
Tersangka dugaan kasus gratifikasi Andhi Pramono(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Putra Batam Indah Andy hari ini, Senin (14/8). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berharap Andy bisa memenuhi panggilan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Andhi Pramono memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar untuk mmenjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dari aksi itu, dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Ada di Negara Tetangga

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat