KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
![KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/05873f656645e2982a953cb88644971d.jpeg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
“SMA, madrasah aliyah segala macam apapun yang sederajat. Kan gak semuanya sudah usia pilih gitu,” ungkap Komisioner KPU RI August Melasz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam pokok perubahan Peraturan KPU (PKPU) kampanye terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
Baca juga : Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dinilai Cederai Independensi Pendidik
Di dalam rancangan PKPU soal kampanye, KPU menyatakan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
Di dalam Pasal 72 rancangan PKPU soal kampanye juga disebut pelaksana kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Baca juga : PP Muhammadiyah Tegas Larang Masjid dan Kampus Jadi Ajang Kampanye
KPU juga melarang pelaksana kampanye menggunakan tanda gambar atau atribut politik saat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Untuk dapat kampanye di tempat pendidikan maupun pemerintah diharuskan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
August juga berharap agar dosen di Universitas tak terlibat dalam kampanye karena harus berpegang teguh dengan UU kepagawaian negara.
“Kampus akan dijadikan tempat kampanye oleh karena itu misalnya ASN tetap berpegang teguh sama UU kepegawaian,” tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kampanye lewat Baliho Berdampak pada Lingkungan, Solusinya?
Ribuan Simpul Relawan Anies-Muhaimin Siap Jalan Kaki ke JIS
Pemesan Tiket Kumpul Akbar Anies-Muhaimin Antre hingga Empat Jam
Letkol Slamet Riyadi Merasa Difitnah karena Muncul Spanduk Kampanye Dirinya dan Prabowo-Gibran
Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November
Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Tiba di 16 Kabupaten NTT
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap