visitaaponce.com

KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA

KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
Ilustrasi(Medcom)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).

“SMA, madrasah aliyah segala macam apapun yang sederajat. Kan gak semuanya sudah usia pilih gitu,” ungkap Komisioner KPU RI August Melasz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Dalam pokok perubahan Peraturan KPU (PKPU) kampanye terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

Baca juga : Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dinilai Cederai Independensi Pendidik

Di dalam rancangan PKPU soal kampanye, KPU menyatakan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

Di dalam Pasal 72 rancangan PKPU soal kampanye juga disebut pelaksana kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Baca juga : PP Muhammadiyah Tegas Larang Masjid dan Kampus Jadi Ajang Kampanye

KPU juga melarang pelaksana kampanye menggunakan tanda gambar atau atribut politik saat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Untuk dapat kampanye di tempat pendidikan maupun pemerintah diharuskan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

August juga berharap agar dosen di Universitas tak terlibat dalam kampanye karena harus berpegang teguh dengan UU kepagawaian negara.

“Kampus akan dijadikan tempat kampanye oleh karena itu misalnya ASN tetap berpegang teguh sama UU kepegawaian,” tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat