visitaaponce.com

KPK Sebut Pidana Pencabutan Hak Berpolitik Bagi Koruptor Penting untuk Mitigasi

KPK Sebut Pidana Pencabutan Hak Berpolitik Bagi Koruptor Penting untuk Mitigasi
Pencabutan hak berpolitik bagi para pejabat yang terlibat kasus korupsi dinilai sebagai mitigasi risiko.(Dok.MI)

HUKUMAN pencabutan hak berpolitik dinilai penting untuk mencegah korupsi terjadi di masa depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus menuntut pejabat yang terlibat kasus rasuah dengan pidana tambahan itu.

"Perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (2/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penuntutan pidana pencabutan hak berpolitik biasanya diminta dalam persidangan untuk terdakwa kasus rasuah yang berlatar belakang politikus. Hukuman itu bisa memaksa eks koruptor untuk berpartisipasi dalam proses politik di Indonesia.

Baca juga: KPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju Caleg

"Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ucap Ali.

Hukuman itu juga baru berlaku jika eks koruptor sudah menyelesaikan hukuman penjaranya. Jadi, kata Ali, jeda untuk berpartisipasi dalam kontestasi politiknya sangat lama.

Baca juga: ICW: KPU Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Efek PKPU

Hukuman itu juga dinilai bisa memaksimalkan efek jera. KPK menilai vonis itu sepadan dengan tindakan pengkhianatan yang telah dilakukan. "Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik," tutur Ali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat