visitaaponce.com

Jelang Putusan MKMK, 2.149 Personel Polisi Amankan Gedung MK

Jelang Putusan MKMK, 2.149 Personel Polisi Amankan Gedung MK
Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/SUSANTO)

POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel gabungan untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11). Hal ini dilakukan untuk mengawal sidang pleno pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Total ada 2.149 personel yang mengamankan MK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/11).

Personel yang dikerahkan terdiri dari Satgasda 1.964 personel dan Satgasres 185 personel. Personel tersebut mengawal jalannya pembacaan putusan MKMK yang akan dilakukan sore nanti pukul 16.00 WIB.

Selain pengamanan, polisi juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pengalihan arus lalu lintas itu bersifat situasional atau tergantung situasi di lapangan.

Adapun, putusan MKMK ini terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberi kesempatan kepada kepala daerah belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024.

Baca juga:

Putusan MKMK akan Tentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK

Anies Percaya Putusan MKMK Objektif

Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKKK, Fajar Laksono mengatakan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

"Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," kata dia.

Dijelaskannya, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," tutupnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat