Bawaslu dan DKPP Didorong Periksa Komisioner KPU soal Pencawapres Gibran
![Bawaslu dan DKPP Didorong Periksa Komisioner KPU soal Pencawapres Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/c9ff8f94e449796659c697f1cdc85106.jpg)
TIM Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) akan mengajukan pengaduan dan permintaan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024
Baca juga: Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November
Pengaduan akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Upaya hukum ini menanggapai pengumuman penetapan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU, Senin (13/1).
"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," ujar Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Turunkan Ratusan Baliho Caleg yang Curi Start
Pendaftaran cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 yang persyaratannya Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
"KPU baru merevisi Peraturan berdasarkan Putusan MK No. 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi Peraturan sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum tanggal penutupan pendaftaran. Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Semua putusan MK itu, harus dieksekusi dulu. Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK No. PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran," pungkas Patra.
Baca juga: Pemilih Mulai Tinggalkan Capres yang Citrakan Merakyat
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini, menyatakan, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Ant/P-3)
Terkini Lainnya
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
SBY Serahkan Urusan Cawapres ke Prabowo Subianto
Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur, Presiden Diminta Tegas
KPK Periksa Cak Imin, PKB: Mudah-Mudahan Dugaan Penjegalan Tidak Benar
Gelar Rapat Konsolidasi, Megawati Kumpulkan Ketum Parpol Pendukung Ganjar
Anies-Muhaimin Masih Harus Genjot Elektabilitas
Elektabilitas Kokoh, Erick Thohir Dinilai semakin Memikat Partai Politik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap