visitaaponce.com

Bawaslu dan DKPP Didorong Periksa Komisioner KPU soal Pencawapres Gibran

Bawaslu dan DKPP Didorong Periksa Komisioner KPU soal Pencawapres Gibran
Gedung KPU RI(MI/ Ramdani)

TIM  Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) akan mengajukan pengaduan dan permintaan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan  Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024

Baca juga: Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November

Pengaduan akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Upaya hukum ini menanggapai pengumuman penetapan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU, Senin (13/1).

"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," ujar Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen lewat keterangan yang diterima.

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Turunkan Ratusan Baliho Caleg yang Curi Start

Pendaftaran cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 yang persyaratannya Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.

Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.

"KPU baru merevisi Peraturan berdasarkan Putusan MK No. 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi Peraturan sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum tanggal penutupan pendaftaran. Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Semua putusan MK itu, harus dieksekusi dulu. Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK No. PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran," pungkas Patra.

Baca juga: Pemilih Mulai Tinggalkan Capres yang Citrakan Merakyat

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini, menyatakan, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Ant/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat