visitaaponce.com

KPK Hapus Konsep Pembagian Tugas Komisioner

KPK Hapus Konsep Pembagian Tugas Komisioner
Komisioner KPK mengubah konsep pembagian tugas yang selama ini diterapkan. Kini semua pimpinan bisa mengecek hasil kerja semua divisi.(MI/Susanto)

AKIBAT kasus yang melibatkan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Pimpinan KPK mengubah konsep pembagian tugas. Kini, semua pimpinan bisa mengecek hasil kerja semua divisi.

"Jadi setiap wakil ketua yang merasa ada yang perlu dia ngecek pada satu kedeputian dia akan masuk," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).

Nawawi mengatakan KPK sebelumnya menerapkan sistem pembidangan untuk para komisioner. Jadi, tiap divisi dipegang dan dipantau oleh satu pimpinan.

Baca juga: KPK Ingin Berkolaborasi dengan Pegiat Antikorupsi dan Eks Komisioner

Konsep itu dinilai membahayakan setelah Firli bisa bermain kotor. Penghapusan skema itu dilakukan agar tidak ada komisioner yang merasa menguasai bidang-bidang tertentu.

"Sehingga tidak ada alasan bagi kedeputian atau kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan dari wakil ketua yang lain," ujar Nawawi.

Baca juga: Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat