visitaaponce.com

Bawaslu Harus Segera Koordinasi dengan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan

Bawaslu Harus Segera Koordinasi dengan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan
Ilustrasi Pemilu 2024(Dok.MI)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menegaskan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus segera koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi perlu segera dilakukan guna membahas temuan PPATK terkait adanya temuan peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, Bawaslu mesti segera berkoordinasi dengan PPATK untuk mengecek beberapa hal. Salah satu yang perlu dicek adalah apakah memang benar ada aliran uang itu kepada caleg yang saat ini sedang berkampanye,” terang Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (14/12).

Baca juga : Bawaslu Ungkap Terima Tiga Laporan dari PPATK

“Sebab peserta pemilu, caleg maupun partai itu ada klasifikasi mereka kalau mau menerima sumbangan itu bisa dari perorangan atau badan hukum tapi itu harus dilaporkan,” tambahnya.

Kemudian, kata Fadli, ada prasyarat sumbangan yang diterima peserta pemilu itu tidak boleh dari hasil kejahatan dan harus dicatatkan.

Fadli menerangkan temuan tersebut mesti segera diperiksa. Oleh sebab itu, pentingnya koordinasi antar lembaga agar hasilnya bisa ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

Baca juga : Bawaslu Telisik Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu

“Proses penegakan hukum akan membuat transparansi dan akuntabilitas dana kampanye bisa jadi lebih baik ini yang harus didorong,” ujarnya.

Di sisi lain, Fadli mengaku Perludem sejauh ini belum dapat informasi lebih lanjut terkait temuan PPATK.

“Karena kan itu LHP yang bersifatnya rahasia di PPATK dan kita pastinya gak punya akses ke sana. Tapi KPU-Bawaslu bisa koordinasi antar lembaga untuk membuat terang informasi ini,” tuturnya.

Baca juga : Laporan Transaksi Mencurigakan dari PPATK Tak Terkait Politik Uang

Fadli juga mengatakan Bawaslu harus segera mencari tahu sosok atau aktor dari transaksi ilegal itu hingga besaran uang yang diberikan.

“Apakah itu berbenturan dengan ketentuan dana kampanye yang ada dalam UU pemilu. Kalau memang berbenturan maka proses penegakan hukum bisa dilakukan oleh Bawaslu,” tandas Fadli.

Terpisah, anggota KPU RI, August Mellaz menerangkan pihaknya akan segera mengecek temuan transaksi mencurigakan saat masa kampanye dari PPATK.

“Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” pungkas August. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat