visitaaponce.com

Kasus Firli Bahuri Bikin Malu Negara

Kasus Firli Bahuri Bikin Malu Negara
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)(MI / Adam Dwi )

KASUS hukum yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak boleh terulang kembali. Kasus tersebut memperburuk citra penanganan korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah. 

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan kasus Firli menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Pemerintah harus lebih jelih mencari pengganti Firli dalam memimpin KPK.

"Kejadian Firli ini bisa dikatakan pemerintah dan DPR bobol mencari orang yang tepat memimpin KPK. Tidak pernah terbayang dia sampai bisa melakukan pemerasan itu. Tentu Polda tidak sembarangan menetapkan dia menjadi tersangka pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujarnya, Sabtu (30/12).

Baca juga : Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Penyidik Masih Kumpulkan Petunjuk

Sekarang sambungnya saat yang tepat untuk mengembalikan citra KPK yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Sehingga memilih pengganti Firli yang tepat dan berintegritas merupakan keharusan yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.

Baca juga : DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot

"Ini tentu jadi tugas kita bersama untuk bisa menemukan pemimpin yang membawa KPK pada tugasnya secara profesional," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12).

Ari mengungkap tiga pertimbangan penandatanganan Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat