Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu untuk Batalkan Pencalonan Gibran
![Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu untuk Batalkan Pencalonan Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/2c269490829e81bdafd75b2908dff930.jpeg)
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti gugatan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Putusan DKPP ini kan soal etik mirip sama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Implikasi terhadap pencalonan Gibran memang tidak ada. Tapi bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan PTUN untuk jadi keputusan administratif dan hukum," kata Bivitri saat dihubungi Media Indonesia, Senin (5/2).
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, jika ada pihak lain yang membawa hasil putusan DKPP sebagai bukti ke Bawaslu atau PTUN bisa ditindaklanjuti.
Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
"Di ujungnya jika ada paslon lain melakukan gugatan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) di MK, putusan itu bisa jadi modal bukti yang diajukan soal legitimasi pencalonan," kata Bivitri.
Putusan DKPP itu, kata dia, juga mempertegas persoalan etik pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
"Ini mempertegas bahwa Pilpres kali ini bermasalah sejak awal. Mulaindari putusan MK atas pencalonan Gibran. Tim Prabowo-Gibran pasti klarifikasi putusan DKPP dari aspek hukum. Tapi, berbicara pemilu tidak hanya soal hukum, tapi dari sisi etika politiknya juga sudah bermasalah," kata dia.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas heddy.
Heddy mengemukakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Baca juga : Idham Holik Menyayangkan Adanya Kesalahpahaman
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
Terkini Lainnya
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
Anggota dan Sekjen KPU Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU
DKPP akan Periksa Sopir Ketua KPU RI soal Dugaan Asusila
DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Terkait Kasus Pelecehan Seksual
DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Awal Juni
DKPP Diminta Berani Pecat Ketua KPU RI
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap