KPU Tunduk pada UU Pilkada soal Jadwal Pilkada 2024
![KPU Tunduk pada UU Pilkada soal Jadwal Pilkada 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/22cc134be10e865e4bf7ddc3c1d813a9.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) beleid tersebut, Pilkada 2024 digelar pada November.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali. Menurutnya, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwa pemilihan serentak nasional," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca juga : KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada
Ditanya terkait proses memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada oleh pembentuk undang-undang, Idham enggan menanggapi lebih jauh. Baginya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.
"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," katanya.
Ia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Mengingat, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini.
Baca juga : Intip Gaji KPPS Pemilu 2024. Berapa Sih?
"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024)serentak," tandasnya.
Tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini adalah pendaftaran pemantau pemilihan, yakni sejak 27 Februari sampai 16 November mendatang. Adapun pada 5 Mei, KPU baru membuka proses pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah independen.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman berpendapat percepatan Pilkada 2024 ke September justru akan memberikan beban yang lebih kepada KPU, karena irisan tahapan dengan Pemilu 2024 yang semakin besar.
Baca juga : DPR Belum Dapat Kepastian Jadwal Pilkada 2024. September atau November?
Namun, ia mengingatkan terkait adanya gugatan baru dari kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan. Jika dikabulkan, Herman memandang bakal mengganggu proses dan makna keserentakkan pada Pilkada 2024.
"Kalau seandainya MK mengabulkan, kan itu juga mengganggu proses yang sekarang terjadi. Itu yang mungkin perlu diperhatikan," katanya.
Sementara itu, pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan seharusnya proses revisi UU Pilkada untuk mempercepat jadwal pemungutan suara ke September di DPR berakhir pascaputusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan kemarin.
"Dan tidak bisa dilanjutkan agenda memajukan Pilkada (2024) tersebut. Sebab, mengubah jadwal pilkada berdasar Putusan MK, jadwal pilkada serentak nasional pada November 2024 harus dilaksanakan secara konsisten," jelas Titi. (Z-6)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
PPP Sebut Tak Mau Sandiaga Jadi Korban Kekalahan di Pilkada
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Sandiaga Uno Diusulkan Maju di Jabar, PKB: Sulit bila Lawan Ridwan Kamil
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
DKPP Dinilai Menunjukan Keberpihakan terhadap Perempuan
Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap