visitaaponce.com

KPU Tunduk pada UU Pilkada soal Jadwal Pilkada 2024

KPU Tunduk pada UU Pilkada soal Jadwal Pilkada 2024
Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) beleid tersebut, Pilkada 2024 digelar pada November.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali. Menurutnya, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwa pemilihan serentak nasional," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca juga : KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada

Ditanya terkait proses memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada oleh pembentuk undang-undang, Idham enggan menanggapi lebih jauh. Baginya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," katanya.

Ia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Mengingat, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini.

Baca juga : Intip Gaji KPPS Pemilu 2024. Berapa Sih?

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024)serentak," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini adalah pendaftaran pemantau pemilihan, yakni sejak 27 Februari sampai 16 November mendatang. Adapun pada 5 Mei, KPU baru membuka proses pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah independen.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman berpendapat percepatan Pilkada 2024 ke September justru akan memberikan beban yang lebih kepada KPU, karena irisan tahapan dengan Pemilu 2024 yang semakin besar.

Baca juga : DPR Belum Dapat Kepastian Jadwal Pilkada 2024. September atau November?

Namun, ia mengingatkan terkait adanya gugatan baru dari kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan. Jika dikabulkan, Herman memandang bakal mengganggu proses dan makna keserentakkan pada Pilkada 2024.

"Kalau seandainya MK mengabulkan, kan itu juga mengganggu proses yang sekarang terjadi. Itu yang mungkin perlu diperhatikan," katanya.

Sementara itu, pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan seharusnya proses revisi UU Pilkada untuk mempercepat jadwal pemungutan suara ke September di DPR berakhir pascaputusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan kemarin.

"Dan tidak bisa dilanjutkan agenda memajukan Pilkada (2024) tersebut. Sebab, mengubah jadwal pilkada berdasar Putusan MK, jadwal pilkada serentak nasional pada November 2024 harus dilaksanakan secara konsisten," jelas Titi. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat