visitaaponce.com

Badan Keahlian DPR RI Support System Tugas-Tugas Kedewanan

Badan Keahlian DPR RI Support System Tugas-Tugas Kedewanan
Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI Inosentius Samsul(MI / M Irfan)

BADAN Keahlian DPR RI berperan sangat vital untuk menjaga harmonisasi dengan para fraksi dan tenaga ahli. Pasalnya, Badan Keahlian DPR RI berfungsi sebagai support system untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI, yakni di bidang fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan salah satu tugas Badan Keahlian DPR RI ialah membantu tugas-tugas kedewanan seperti menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Pria yang akrab disapa Sensi itu menyebut karakteristik Badan Keahlian DPR RI punya karakteristik yang terus mencari sesuatu yang baru.

Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap

“Jadi kita ditantang untuk terus belajar, bahasa kami riset dan riset. Siapapun di badan keahlian harus punya jiwa semangat untuk terus memperbaharui diri. Karena kalau tidak, akan ketinggalan,” tutur Sensi kepada Media Indonesia, Kamis, (21/3).

Sensi mencontohkan, Badan Keahlian DPR RI saat ini tengah menyiapkan RUU ketenagalistrikan hingga RUU energi baru terbarukan. Tim yang tengah menggodok RUU tersebut diwajibkan untuk mencari bahan, literatur dan metode sebanyak-banyaknya hingga mencari perbandingan dengan negara lain.

Lalu di rekonstruksikan kira-kira penerapan di masa depan apak seperti apa dan sesuai tidak dengan apa yang diharapkan stakeholder.

Baca juga : Formappi: Kinerja DPR Memburuk Jelang Pemilu

“Tantangan lainnya, Bagaimana kita menemukan orang yang tepat untuk bisa memberikan masukan dan terlibat dalam penyusunan dokumen-dokumen yang kita buat seperti naskah akademik dan RUU,” tuturnya.

Biasanya, kata Sensi, paling cepat tim Badan Ahli DPR RI bisa meramu RUU selama tiga bulan rampung. Namun, tak sedikit ada beberapa kasus terjadi perubahan materi yang sedikit menyebabkan pengerjaan RUU bisa lebih cepat.

Pengerjaan RUU juga bisa lebih lama dari waktu tiga bulan jika terjadi antrean RUU di komisi.

Baca juga : Perlu Perbaikan Pembahasan RUU

Jika merunut ke mekanisme pembentukan UU, ditetapkan program legislasi nasional (Prolegnas) dan prioritas. Dari situ, nanti masing-masing komisi akan diberi pilihan mana RUU prioritas yang akan diusulkan komisi.

Selanjutnya, kata Sensi, pimpinan komisi kirim surat ke badan keahlian untuk menyiapkan naskah akademik RUU.

“Terus dari fraksi pun begitu, yang fraksi yang sekarang proses itu sebentar lagi selesai itu RUU tentang ibu dan anak dari fraksi PKB. Itu mereka boleh mengirim surat ke kami. Seorang anggota pun untuk mengajukan RUU kirim ke badan keahlian dan kita tak membeda-bedakan. Fraksi apa saja, anggota komisi harus equal treatment, no discrimination,” tegasnya.

Baca juga : Antrean Haji Sampai 40 Tahun, Kemenag Pertimbangkan Wacana Larangan Berhaji Lebih dari Sekali

“Setelah diterima, saya beri ke perancang UU Badan Keahlian, saya sebagai PIC, dia akan membentuk tim,” tambahnya. Jika permohonan datang dari fraksi, maka Sensi juga akan meminta untuk tenaga ahli fraksi turut bergabung. Jika dari komisi, tenaga ahli komisi hingga badan legislasi perlu ikut masuk tim pembuatan RUU.

Setelah tim terkumpul, Sensi menjelaskan tim akan mulai menyusun TOR, riset mengumpulkan data, hingga konsultasi publik dan masukkan dokumen ke website.

Sensi mengaku kadang-kadang Badan Keahlian DPR seringkali dianggap ‘pihak luar’ DPR atau seolah-olah lembaga di luar parlemen. Ia mencontohkan pihaknya pernah dijajarkan dengan kementerian, seakan-akan tengah melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Baca juga : DPR Setujui Larangan Haji Lebih Dari Sekali

Namun, di satu sisi, Badan Keahlian DPR RI ini ditempatkan dalam posisi yang sangat diharapkan kehadirannya oleh anggota parlemen.

Intinya, kata Sensi, Badan Keahlian DPR RI sebagai support system selalu memikirkan cara agar dokumen rancangannya bisa memuaskan fraksi-fraksi yang ada.

“Kami selalu berpikir tidak ada fraksi yang menolak, walaupun kami tidak terlalu masuk ke wilayah politik, tapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk diterima oleh fraksi. Selama saya menjalankan tugas, menurut saya kalau di tingkat kesalahan itu cukup sedikit, itu tercermin dari respons beberapa dewan,” ujarnya.

Baca juga : Peringati HUT ke-78 RI, DPR Berkomitmen Wakili Kepentingan Rakyat

“Contohnya, beberapa fraksi yang tidak masuk dalam pemerintahan, mereka sangat mengapresiasi pembuatan RUU kami. Mereka tidak menuduh dokumen kami ada pesenan dari si a, b,c,” ungkap pria asal Manggarai Timur itu.

Netralitas Jadi Kunci

Sensi menegaskan Badan Keahlian DPR RI tetap menjaga netralitas, imparsialitas dan berkualitas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Hal itu bisa terlihat manakala Badan Keahlian tidak berpihak pada kepentingan politik apalagi kepada fraksi tertentu.

“Saya merasa secara pribadi, selama saya menjadi kepala badan ini, selalu mereka melihat, pak Setjen selalu menjaga itu,” ucapnya.

Baca juga : Revisi UU Desa Sarat Muatan Politis

“Kita betul-betul memberikan pelayanan secara maksimal, semua ide gagasan, walaupun saya kalau bicara soal netralitas, dipaksa untuk diubah ya tidak. kita punya aturannya. Dokumen yang sudah keluar dari badan keahlian, itu sudah bukan di kita, itu sudah mekanismenya di komisi,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menyatakan Badan Keahlian DPR RI punya peran penting dengan komisi. Khususnya dalam merancang perundang-undangan di masing-masing komisi.

Mardani menganalogikan Badan Keahlian DPR RI seperti bidan yang selalu menasehati ayah dan ibu untuk memberikan gizi terbaik kepada anak.

Baca juga : Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN

“Badan Keahlian bidangnya. Anggota DPR dengan AKD termasuk Komisi di dalamnya laksana ayah dan ibunya. Mesti dirawat dan diberi gizi terbaik. Anggota Dewan mesti ikut nasehat Badan Keahlian DPR RI,” tutur Mardani kepada Media Indonesia.

Peran Badan Keahlian DPR RI, kata Mardani, dirasa penting untuk bisa menjaga independensi. Namun, ia mengingatkan agar Badan Keahlian DPR RI jangan ragu untuk merespons intervensi dari anggota parlemen.

“Berjalan tapi kalau ada intervensi sering kalah BKD,” ujar Mardani.

Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek

Mardani juga mengaku RUU yang sudah dilempar ke komisi dari Badan Keahlian DPR RI penentunya ada pada pimpinan partai.

“Tetap saja penentunya pimpinan partai,” tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat