visitaaponce.com

Korban Dugaan Asusila Hasyim Asyari Didorong Lapor juga ke Polisi

Korban Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Didorong Lapor juga ke Polisi
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mendorong korban dugaan kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari melapor ke polisian.(AFP)

PEREMPUAN anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didorong melaporkan dugaan asusila ke pihak kepolisian. Pasalnya, DKPP memiliki preseden memberikan sanksi yang dinilai tidak membuat Hasyim jera.

Kepada Media Indonesia, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyebut putusan-putusan DKPP kepada Hasyim, "terkesan main-main dan tidak serius." Ia menyarankan korban dan pihak yang mendampingi untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Agar penanganan kasus ini bisa ditangani secara serius dan menjadi efek jera untuk siapapun pejabat publik yang melakukan tindakan sama," kata Neni, Selasa (23/4).

Baca juga : DKPP Belum Jadwalkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU

Neni berharap, putusan DKPP atas aduan yang dibuat korban kali ini bakal progresif dan membawa keadilan. Apalagi, ia mendengar banyak juga korban lain di lapangan yang tidak berani untuk bersuara.

"Sehingga ketika ada korban yang berani bicara dan dilaporkan itu perlu diapresiasi," tandasnya.

Dorongan Neni agar korban tak hanya mengandalkan aduan di DKPP disebabkan sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim tahun lalu atas tipologi perkara serupa. Hasyim diadukan terkait pelanggaran kode etik penyelenggra pemilu berupa asusila oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.

Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Metode Ketua KPU Dekati Korban

Meski tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir. Dalam hal ini, ia terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangaribuan tak menampik adanya peluang melaporkan Hasyim ke pihak kepolisian. Apalagi, Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga : DKPP Proses Aduan Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kendati demikian, Aristo menyebut pihaknya sampai saat ini sedang mengumpulkan alat bukti. Berkaca dari kasus Hasnaeni, ia menyoroti pertimbangan DKPP dalam melihat kondisi konsensual yang menafikan dugaan asusila. 

Padahal, dugaan asusila yang dialami korban terjadi karena adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan korban yang merupakan anggota PPLN.

Terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan pelaporan Hasyim ke pihak kepolisian merupakan pilihan korban sepenuhnya. Namun, ia mengatakan polisi bisa saja mengusut perkara itu secara langsung, tergantung konstruksi kasusnya.

"Di mana jika bukan delik aduan dan ketika diketahui, maka polisi dapat menindaklanjuti," pungkas Andy. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat