visitaaponce.com

Guru Besar UGM Tak Bisa Dicegah, Dibutuhkan Aturan dan Perizinan Artificial Intelligence

Guru Besar UGM: Tak Bisa Dicegah, Dibutuhkan Aturan dan Perizinan Artificial Intelligence
Ilustrasi artificial intelligence.(Eraspace)

Guru Besar UGM, Ridi Ferdiana, menyampaikan, kehadiran Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sudah tidak bisa dicegah karena terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Menurut dia, hal yang bisa dilakukan adalah mencegah penyalahgunaan AI dengan membuat pembatasan dan aturan penggunaan AI.

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM tersebut mengatakan pada dasarnya bertujuan memudahkan pekerjaan manusia, membantu lebih kreatif, dan lebih produktif. Namun, di sisi lain, keberadaan AI juga memunculkan kekhawatiran apabila digunakan untuk hal-hal negatif, termasuk tindak kriminal.

“AI jadi berbahaya ketika ada orang pintar yang paham AI dan membuat varian baru AI yang menyalahi etika seperti penyalahan terkait dengan privasi seperti perubahan muka dan sebagainya. Itu bahaya yang paling mengerikan,” terang dia dalam Sekolah Wartawan dengan materi terkait AI dan Chat GPT, Senin (26/6).

Baca juga: Guru Besar UIN Desak Pemerintah Segera Atur Artificial Intelligence

Ia mencontohkan, penggunaan AI face recognition belakangan ini sudah mulai dibatasi. Para peneliti dan asosiasi yang mewadahi AI juga memiliki cara untuk mengidentifikasi apabila terjadi penyimpangan. Hal tersebut telah dimasukkan ke dalam aturan agar pemanfaatan AI dapat bertanggung jawab.

“Begitu ada skenario menyimpang akan ada counter measure,” papar dia.

Bahkan, sudah banyak AI yang ditutup karena menyimpang. Ke depan, kata dia, penggunaan AI akan seperti kepemilikan senjata api, yaitu harus berizin. Ia menjelaskan, AI yang sifatnya terbuka/umum bisa digunakan bebas. Namun, AI yang spesifik dan berpotensi menimbulkan kelalaian dalam mekanismenya, akan ada perijinan dan ini sudah dilakukan.

Baca  juga: Pemerintah Harus Tegas dalam Mengantisipasi Perkembangan AI

AI di Indonesia

Menurut dia, perkembangan penggunaan AI di Indonesia sudah cukup maju karena sudah memiliki asosiasi AI. Indonesia juga telah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga sudah siap secara regulasi.

Di dunia pendidikan, lanjut Ridi, AI bisa dipandang sebagai transformasi bagi dunia pendidikan dan penggunaannya juga tidak bisa dicegah. Hanya saja, pendidik saat ini perlu membuat aturan-aturan terkait penggunaan AI.

Misalnya, mahasiswa diberi tahu saat mahasiswa boleh menggunakan AI dan saat mahasiswa tidak boleh menggunakan AI.Selain itu, dosen juga perlu mengukur capaian pendidikan dengan cara yang berbeda.

Dunia pendidikan saat ini tidak bisa lagi menggunakan pendekatan penilaian secara konvensional. Penilaian diubah dengan sistem yang tidak dapat dipelajari oleh mesin.

Ia pun menyebut, pembelajaran AI di Indonesia juga tidak kalah dengan luar negeri. Pasalnya, untuk belajar teknologi, seperti AI, bisa dilakukan di mana saja asal memiliki dua hal utama, yaitu komputer yang memadai dan koneksi internet.

Selain itu, AI juga dapat dibuat dengan baik apabila menggunakan data yang mencukupi, memiliki infrastruktur yang memadai, menggunakan teknologi pembelajaran mesin, dan menggunakan bahasa pemrograman.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat