visitaaponce.com

Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Aksi Massa meminta pembahasan RUU PPRT(MI/Susanto)

KOMNAS HAM mendorong DPR RI untuk segera melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, beleid itu dinilai dapat memberikan pemenuhan hak asasi bagi pekerja rumah tangga.

"Komnas HAM terus mendorong bahwa percepatan RUU PPRT itu sejak awal kami rekomendasikan. Untuk apa? Untuk mendorong agar mekanisme hukum untuk penghormatan, perlindungan, pemunahan hak asasi pekerja rumah tangga itu ada di Indonesia," ungkap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Media Indonesia, Senin (19/6).

Lebih lanjut, menurutnya, PRT selama ini sudah sangat lama mengalami pelanggaran HAM. Hal itu terlihat dari sisi kasusnya maupun kerugian lain yang dialami oleh PRT.

Baca juga : Pembahasan RUU PPRT Kembali Mangkrak di DPR

Berdasarkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sepanjang 2017-2022 masih banyak kasus kekerasan yang terjadi pada para PRT.

Sebanyak 2.637 PRT mengakui bahwa mereka mendapatkan kasus kekerasan, di antaranya 1.487 kasus tindak perdagangan manusia oleh penyalur, 1.382 kasus kekerasan psikis seperti penyekapan, 1.148 kasus kekerasan ekonomi berupa tidak dibayarkannya upah, 1.027 kasus kekerasan fisik, dan 831 kasus kekerasan seksual.

Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT

Anis menambahkan, percepatan RUU PPRT menjadi UU ke depannya juga dikatakan akan memberikan nilai lebih pada Pemerintah Indonesia dalam hal membangun diplomasi dengan negara lain untuk menegosiasikan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

"Sehingga RUU PPRT yang nantinya disahkan menjadi UU itu tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi PRT dalam negeri, tapi juga bisa menjadi alat diplomasi bagi pemerintah dalam menegosiasikan standar perlindungan PMI kita di luar negeri," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat