Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
![Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/e466a571470adeb339dfceb4d489f0d3.jpg)
KOMNAS HAM mendorong DPR RI untuk segera melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, beleid itu dinilai dapat memberikan pemenuhan hak asasi bagi pekerja rumah tangga.
"Komnas HAM terus mendorong bahwa percepatan RUU PPRT itu sejak awal kami rekomendasikan. Untuk apa? Untuk mendorong agar mekanisme hukum untuk penghormatan, perlindungan, pemunahan hak asasi pekerja rumah tangga itu ada di Indonesia," ungkap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Media Indonesia, Senin (19/6).
Lebih lanjut, menurutnya, PRT selama ini sudah sangat lama mengalami pelanggaran HAM. Hal itu terlihat dari sisi kasusnya maupun kerugian lain yang dialami oleh PRT.
Baca juga : Pembahasan RUU PPRT Kembali Mangkrak di DPR
Berdasarkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sepanjang 2017-2022 masih banyak kasus kekerasan yang terjadi pada para PRT.
Sebanyak 2.637 PRT mengakui bahwa mereka mendapatkan kasus kekerasan, di antaranya 1.487 kasus tindak perdagangan manusia oleh penyalur, 1.382 kasus kekerasan psikis seperti penyekapan, 1.148 kasus kekerasan ekonomi berupa tidak dibayarkannya upah, 1.027 kasus kekerasan fisik, dan 831 kasus kekerasan seksual.
Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT
Anis menambahkan, percepatan RUU PPRT menjadi UU ke depannya juga dikatakan akan memberikan nilai lebih pada Pemerintah Indonesia dalam hal membangun diplomasi dengan negara lain untuk menegosiasikan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
"Sehingga RUU PPRT yang nantinya disahkan menjadi UU itu tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi PRT dalam negeri, tapi juga bisa menjadi alat diplomasi bagi pemerintah dalam menegosiasikan standar perlindungan PMI kita di luar negeri," tandasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap