visitaaponce.com

Jika tidak Tertangani, Kusta Bisa Sebabkan Kecacatan

Jika tidak Tertangani, Kusta Bisa Sebabkan Kecacatan
Ilustrasi(Freepik)

DOKTER spesialis kulit di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo, Sri Linuwih SW Menaldi, mengatakan kusta yang tidak tertangani sedari dini bisa menyebabkan kecacatan semisal kerusakan kulit dan jari-jari yang memendek.

Menurut dia, bakteri penyebab kusta yakni Mycobacterium leprae menyerang saraf lalu ke kulit hingga organ-organ lain jika sudah lanjut dan kerusakan pada kulit diawali peradangan.

"Kerusakan pada kulit diawali peradangan pada kulit, atau nyeri saraf, menyebabkan gangguan seperti baal atau mati rasa, atau kelumpuhan yakni otot-ototnya mengecil, atau sampai terjadi kekakuan bahkan terjadi jari-jarinya memendek," ujar Sri, dikutip Senin (18/9).

Baca juga: Dokter Pastikan tidak Ada Kekebalan Khusus Kusta

Tetapi, apabila kusta bisa terdeteksi dini, kecacatan tidak terjadi atau dengan kata lain penyakitnya dapat terobati. Dalam pengobatan kusta, pasien bisa mendapatkan kombinasi dua atau tiga macam obat, yang salah satunya antibiotik.

Durasi pengobatannya pun antara lain ada yang enam bulan (dua kombinasi obat) yang harus diselesaikan dalam sembilan bulan atau 12 bulan (kombinasi tiga macam obat) yang diselesaikan dalam 18 bulan. Ini mengingat ada kemungkinan pasien putus obat sesaat.

"Kan dia bisa ada lupa, sehari atau dua hari. Nanti ditotal, dia sudah menyelesaikan enam dosis dalam sembilan bulan. Jika iya, maka dia sudah boleh dinyatakan pengobatan cukup," jelas Sri.

Baca juga: Peringati Hari Kusta Sedunia, Indramayu Terus Berbenah

Hanya saja, Sri berpendapat, kebanyakan pasien kusta terlambat berobat karena tidak mengalami gejala sakit apapun namun tiba-tiba jari-jarinya sudah kaku.

Di sini, sambung dia, tenaga medis semisal di Puskesmas berperan penting sebagai garda terdepan upaya kesehatan masyarakat, salah satunya dalam mencegah pasien agar jangan terlambat berobat sehingga berujung mengalami kecacatan.

Penemuan dini kasus sebenarnya menjadi bagian dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kusta 2023 - 2027 yang digagas Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bekerjasama dengan Pusat Kedokteran Tropis FK-KMK Universitas Gajah Mada Yogyakarta, World Health Organization (WHO) dan Yayasan NLR Indonesia dalam rangka mencapai Eliminasi Kusta di Indonesia 2030, sebagaimana tertuang dalam WHO Global Leprosy (Hansen's Disease) Strategy 2021 - 2030. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat