visitaaponce.com

AS Menolak Gugatan Pengadilan Dunia terhadap Penarikan Pasukan Israel dari Palestina

AS Menolak Gugatan Pengadilan Dunia terhadap Penarikan Pasukan Israel dari Palestina
Pada persidangan Mahkamah Internasional (ICJ), Amerika Serikat menolak desakan agar Israel segera menarik pasukannya dari wilayah Palestina(AFP)

AMERIKA Serikat (AS) menolak upaya Mahkamah Internasional (ICJ) yang berpotensi menghentikan penjajahan Israel atas wilayah Palestina. Washington tidak setuju dengan desakan yang memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

ICJ yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia mendengarkan pendapat sekitar 50 negara sepanjang minggu ini. Agendanya mendengarkan pendapat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.

Para pembicara sebelumnya termasuk Afrika Selatan dan Arab Saudi telah menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina. Itu terjadi setelah kemenangan bangsa migran tersebut dalam perang enam hari Arab-Israel pada 1967.

Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir

Namun pada Rabu (21/2), penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, Richard Visek, mengambil pendekatan berbeda. “Pengadilan seharusnya tidak memutuskan Israel secara hukum berkewajiban untuk segera menarik diri dari wilayah pendudukan tanpa syarat,” kata Visek.

Ia mengatakan setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata. 

“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada tanggal 7 Oktober, dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya, kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta,” tambahnya.

Baca juga : Afrika Selatan Sebut Apartheid Israel terhadap Palestina Lebih Buruk

Itu merujuk pada serangan Hamas terhadap Israel yang menewaskan sedikitnya 1.139 orang. Sekitar 250 orang lainnya ditangkap sebagai sandera.

Israel menanggapi serangan itu dengan serangan dahsyat di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 29 ribu orang, menurut pihak berwenang Palestina. Serangan tersebut telah membuat lebih dari 80% penduduk mengungsi dan membuat sebagian besar wilayah menjadi puing-puing.

Panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.

Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai

Visek mendesak para hakim untuk tetap berpegang pada kerangka PBB yang telah ditetapkan mengenai solusi dua negara. “Penting bagi pengadilan untuk mengingat keseimbangan yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan (PBB) dan Majelis Umum untuk memberikan peluang terbaik bagi perdamaian yang langgeng”, katanya.

Pidato tersebut disampaikan setelah AS memveto rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera antara Israel dan Hamas di Dewan Keamanan PBB pada Selasa.

Linda Thomas-Greenfield, Duta Besar AS untuk PBB, mengatakan resolusi tersebut ditolak karena dapat mempengaruhi perundingan perdamaian untuk mengamankan gencatan senjata. Juga pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina oleh AS, Mesir, Israel dan Qatar.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel

Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan argumen hukum AS di ICJ sederhana dan canggih. Namun hal ini tidak mengurangi ketidakjujuran AS atas penjajahan Israel.

“Pesan keseluruhan dari perwakilan Amerika adalah pengadilan harus melayani strategi negosiasi Amerika dan Israel. Bukan sebaliknya, Amerika dan Israel harus mematuhi keputusan pengadilan,” katanya.

Mesir, yang terlibat dalam peran mediator dalam negosiasi antara Israel dan Hamas, menyampaikan legalitas pendudukan Israel dan menyebutnya sebagai pelanggaran berkelanjutan terhadap hukum internasional.

Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel

“Konsekuensi pendudukan Israel yang berkepanjangan sudah jelas dan tidak akan ada perdamaian, tidak ada stabilitas, tidak ada kemakmuran tanpa penegakan supremasi hukum,” kata Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Mesir Jasmine Moussa.

Duta Besar Rusia untuk Belanda Vladimir Tarabrin mengatakan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip tidak dapat diterimanya akuisisi wilayah dengan kekerasan.

Dia menambahkan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Solusi dua negara dengan negara Palestina yang independen dan layak akan menjadi cara terbaik untuk mengakhiri pelanggaran yang dilakukan Israel, dan menciptakan jaminan tidak mengulangi dan memperbaiki kerusakan.

Perwakilan Perancis, Diego Colas, juga mengecam kebijakan pemukiman Israel dan mengatakan Paris tidak akan pernah mengakui aneksasi ilegal wilayah di Tepi Barat.

Israel, yang tidak berpartisipasi dalam sidang itu menyerahkan pendapat tertulis yang menilai pesan yang muncul di pengadilan itu merugikan dan tendensius. Israel telah lama berpendapat bahwa wilayah tersebut secara resmi diduduki atas dasar bahwa wilayah tersebut direbut dari Yordania dan Mesir pada perang 1967, bukan dari Palestina yang berdaulat. (Aljazeera/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat