visitaaponce.com

Kabupaten Cianjur Terancam Darurat Sampah

Kabupaten Cianjur Terancam Darurat Sampah
TPA Pasirsembung di Cianjur terancam penuh(MI/BENNY BASTIANDY)

KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, terancam mengalami kondisi darurat sampah. Pasalnya, lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah TPA Pasirsembung di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, saat ini tak seluruhnya bisa digunakan sebagai tempat pembuangan sampah karena
sekarang sudah berubah fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Di TPA Pasirsembung hanya tersisa lahan sekitar 8.000 meter persegi untuk menampung sampah. Di sisi lain, volume sampah setiap hari bisa mencapai lebih dari 100 ton.

Asisten Daerah II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, menuturkan dengan lahan sekitar 8.000 meter persegi, diperkirakan hanya akan mampu menampung hingga dua atau tiga bulan ke depan. Karena itu, solusinya adalah relokasi.

"Karena TPA Pasirsembung sudah jadi RTH, maka di sana paling bisa
menampung sampah sampai tiga bulan ke depan. Ada lahan yang disiapkan di TPA Pasirsembung dengan lahan sekitar 8.000 meter persegi juga ," kata Budi, Kamis (9/11).

Berubah fungsinya TPA Pasirsembung menjadi RTH dilakukan pascagempa bumi bermagnitudo 5,6 hampir setahun lalu. Sebab, di sekitar TPA terdapat lokasi hunian tetap bagi korban terdampak gempa.

Menurut Budi, solusi jitu penanganan sampah ke depan yaitu relokasi.
Sebetulnya, jauh-jauh hari TPA Pasirsembung memang sudah direncanakan direlokasi ke Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.

"Di Mekarsari, Pemkab Cianjur memiliki lahan seluas 17 hektare yang akan dijadikan relokasi TPA Pasirsembung," katanya.

Tahap awal, rencananya mulai 1 Desember 2023 di lahan di Desa Mekarsari
akan dibangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Luasanya lebih
kurang sekitar 5 hektare dari total 17 hektare.

"Sisanya nanti akan dimanfaatkan untuk TPA. Jadi di Mekarsari itu ada TPA dan juga TPST. Kalau TPST itu kan ada pengolahan sampah jadi produk-produk tertentu. Nah, kalau TPA itu langsung jadi tempat pembuangan sampah, tanpa ada proses pengolahan," jelasnya.

Pembangunan TPST akan dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini masih dalam proses lelang.

"Untuk 2024 kita sudah memperhitungkan beban operasional di Dinas Lingkungan Hidup bakal bertambah. Biaya operasional pembuangan sampah ke Mekarsari memang lebih besar daripada ke TPA Pasirsembung karena jaraknya cukup jauh," pungkas Budi. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat