visitaaponce.com

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Gerebek Rumah Penjual Miras

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Gerebek Rumah Penjual Miras
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni menunjukkan miras sitaan(MI/KRISTIADI)


SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tasikmalaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Padakembang, Senin (20/11). Dalam operasi itu, petugas  berhasil menyita puluhan botol miras yang disimpan di dapur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat. Warga melaporkan setiap malam banyak orang yang keluar masuk ke rumah itu. Setelah dari rumah itu, mereka membawa kantor plastik hitam berisi botol minuman keras.

Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, terbukti rumah itu menyimpan puluhan botol minuman keras yang siap diedarkan. "Kami menyita sebanyak 50 botol miras berbagai merek," ungkap Dadang.

Ia mengatakan, penyitaan minuman keras tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pihaknya terus melakukan operasi penyakit masyarakat setiap malam. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat