visitaaponce.com

Pembangunan Pabrik Sepatu di Garut Dihentikan Sementara

Pembangunan Pabrik Sepatu di Garut Dihentikan Sementara
Pekerja tengah beraktivitas di salah satu pabrik sepatu( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

DINAS Lingkungan Hidup Kabupaten Garut menghentikan kegiatan pembangunan sebuah pabrik yang berada di Kecamatan Cibatu. Penghentian dilakukan karena pemilik pabrik belum memiliki perizinan analisis dampak lingkungan (amdal).

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Indra Purnama mengatakan, penutupan kegiatan pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan tersebut dilakukan, karena belum mengantongi izin terkait lingkungan.

"Pemerintah daerah kewenangannya hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan pabrik sepatu tersebut. Akan tetapi, kewenangan pemberlakuan sanksi administratif sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024 dan penghentian kegiatan pembangunan kewenangannya ada di KLHK kemudian memberikan tembusan ke pemerintah daerah," katanya, Senin (22/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, mengatakan, penutupan sementara pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu, Garut dinilai tidak mengganggu nilai investasi yang sudah terserap senilai Rp81 miliar. Penghentian pembangunan pabrik hanya bersifat sementara sambil menunggu izin amdal keluar.

"Pemberlakuan sanksi berupa pemberhentian pembangunan pabrik itu sendiri merupakan kewenangan tim eksekusi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup. Pabrik sepatu nantinya meneruskan pembangunannya setelah perizinan amdal dikantongi," katanya.

Pemilik pabrik diperkirakan sudah mengeluarkan investasi sebesar Rp81 miliar untuk pengadaan lahan dan pembangunan gedung. Adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan kegiatan pembangunan pabrik tersebut disambut baik oleh perusahaan.

Mereka menyatakan siap memenuhi aturan dengan berusaha secepatnya menyelesaikan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Pemkab Garut sangat terbuka bagi investor untuk membuka usaha agar bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat Kabupaten Garut yang diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup wargai. Keberadaan pabrik di Kecamatan Cibatu itu berpotensi menyerap tenaga kerja sekitar 6.000 orang," tandas Wahyudijaya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat