Bupati Bandung Dukung Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
![Bupati Bandung Dukung Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/3cf59b62bc046af304b3218e00835a0d.jpg)
BUPATI Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum'at (26/1).
Menurut dia, materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi. Pasalnya, kebijakan itu merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan
Ke 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatra Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.
"Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti utamanya adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal menurut UU, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun," ujar Dadang, di rumah dinasnya, Minggu (28/1).
Secara persentase, lanjut dia, jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah. Jumlah itu mencapai 49,5% atau sekitar 270 kepala daerah tingkat provinsi maupun kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
Jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan 2021.
"Contohnya seperti saya. Jika saya harus Pilkada pada 2024, maka masa jabatan saya hanya 3,5 tahun, bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan pilkada serentak tersebut. Saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review itu," tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu menyebut pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan para kepala daerah secara signifikan, yakni sekitar 270 orang kepala daerah. Dari 270 orang yang merasa dirugikan, sebanyak 11 orang dari mereka pun menjadi pemohon di MK.
"Ke 11 kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review ini," ujar Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.
Oleh karena itu, Bupati Bedas ini pun setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.
Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk di Kabupaten Bandung.
"Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan pilkada satu gelombang. Persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut," tutur Kang DS.
Dengan demikian, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi.
Terkini Lainnya
Raffi Ahmad Dukung Dadang Supriatna Pimpin Kabupaten Bandung Lagi
Polres Cianjur Ungkap Beberapa Kasus Praktik Judi Online
Majalengka Miliki Varietas Lokal Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk
Polres Garut Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi
Ratusan Pemuda Ikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kementerian Sosial
HUT ke-40, Ganesha Operation Berikan 40 Beasiswa Bimbel
Anggota Pandawara Dapatkan Vaksinasi Gratis Influenza dari Bio Farma
Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Viral mayat tanpa Identitas termutilasi di Kampung Bantar Limus, Garut
Produktivitas 1.000 Ha Lahan Pertanian di Cianjur tidak Terpengaruh Kemarau
Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Terus Berkhidmat Bagi Bangsa dan Negara
Sekda Kota Tasikmalaya Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024
PAN Kabupaten Bandung Bergabung dalam Koalisi Dukung Petahana Dadang Supriatna
Pendangkalan, Sungai Cinangsi di Kecamatan Cikalongkulon Rawan Meluap
Pemkot Bandung Targetkan Angka Tengkes 14% Tahun ini
NasDem Bakal Lakukan Safari Politik ke Wilayah Jabar Kenalkan Ilham Habibie
Petahana Bupati Ciamis Didukung 7 Partai
Fresh & Fun, Liburan Sekolah di Bandung bersama GH Universal Hotel
Ben Alhajj, Jejak Perubahan untuk Mercure Bandung Nexa Supratman
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
Liburan Sekolah, Paket School Holiday di The Jayakarta Suites Bandung, Spesial untuk Keluarga
Nikmati Kenyamanan Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre
Perkuat Hubungan dengan Mitra Bisnis, PT KAN Gelar Aroma Nusantara di Bandung
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
10 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits dan Favorit Dikunjungi saat Liburan
7 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Cianjur Dorong Pengembangan Potensi Desa Wisata
Jawa Barat Targetkan Kunjungan Wisatawan Tahun 2024 Tembus 100 Juta
Budayawan Dukung Realisasi Wisata Kota Tua Jamblang di Cirebon
7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Buka Cuma 2 Jam
Membawa Jamu ke Era Boba
Spill & Bites Hadirkan Fried Chicken Renyah dari Peternakan Sendiri
De Braga by Artotel Hadirkan Jelajah Kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur
The Trans Luxury Hotel Sajikan Daging Asap dan Panggang Karya Chef Fracesco Bettoli dari Italia
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap