visitaaponce.com

Bawaslu Kabupaten Bandung Telusuri Penggelembungan Suara untuk Parpol

Bawaslu Kabupaten Bandung Telusuri Penggelembungan Suara untuk Parpol
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengunjungi lokasi penghitungan suara(DOK/PEMKAB BANDUNG)


BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung tengah menelusuri dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik. Dalam rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 itu telah dikoreksi.

"Indikasi dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Kecamatan Margahayu. Dari temuan kami, sekarang sedang diproses terhadap
pelakunya. Jadi ada perubahan C hasil pada salah satu partai," kata
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, Rabu (5/3).

Namun dia belum bersedia mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan
kecurangan pemilu itu, karena masih dalam penelusuran. Pihaknya
memastikan, perolehan suara dari partai tersebut kini telah diperbaiki
dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Baca juga : PDI Perjuangan Belum Serius Mendukung Hak Angket

"Saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, indikasi penggelembungan suara
itu kami koreksi, karena ada laporan terkait dengan hal itu efeknya ke
rekapitulasi. Siapa  orangnya, ini yang sedang kami kaji, termasuk
etiknya. Dia mengubah perolehan suara atau seperti apa," terangnya.

Menurut Kahpiana, Selain dugaan kecurangan suara itu, Bawaslu juga menemukan banyak keluhan dalan proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Paling banyak, saat rekapitulasi di kecamatan.

"Ada kurang lebih 14 kecamatan yang sampai dibuka dan dihitung lagi surat suaranya saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Namun kini sudah clear semuanya untuk perolehan suara yang di 14 kecamatan itu," ujarnya.

Baca juga : Pansus DPD Jadi Terobosan

Dia menyatakan, pada umumnya keluhan yang masuk ke Bawaslu dalam
proses rekapitulasi ialah terkait dengan akurasi data dalam aplikasi
Sirekap. Namun, itu semuanya sudah didetailkan, sampai pembukaan form C, hasil saat rekapitulasi.

Ketika ada catatan dalam proses rekapitulasi, perbaikan dilakukan secara berjenjang. Kahpiana menyontohkan, dalam rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan, terdapat catatan soal indikasi kejadian khusus, maka di kecamatan datanya dibuka kembali.

"Rata-rata itu terkait dengan daftar pemilih, misalnya, ada kesalahan
penulisan di DPK (daftar pemilih khusus), DPTb (Daftar Pemilih
Tambahan). Kemudian terkait dengan surat suara, seperti surat suara yang terpakai berapa, yang tidak terpakai berapa, yang sah dan tidak sah," lanjutnya.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat