PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Catat Jadwalnya
![PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Catat Jadwalnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/6be0b2262172d5a6b8b9aacaa611c7a8.jpg)
PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Nahdiana menjabarkan, di DKI Jakarta, terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Adapun total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodasi 47.33% peserta didik. Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodasi 33.66% peserta didik.
Baca juga : DKI Jakarta Buka PPDB 2023 Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta Bersamaan
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, dengan 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB. Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” terangnya.
Kebijakan PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam:
Baca juga : PPDB di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:
- Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik
- Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah
- Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
- Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:
Jenjang PAUD: 21 Juni–9 Juli 2021
Baca juga : DKI Cari Solusi Bagi Siswa Luar DKI yang Sulit Mendaftar PPDB
Jenjang SLB: 21 Juni–9 Juli 2021
Jenjang SD
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
Baca juga : Jalur Bina RW untuk Calon Siswa tidak Lolos
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
- Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
Baca juga : PPDB Kacau Balau, Semua Lepas Tangan
Jenjang SMP dan SMA
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
Baca juga : Sekolah Berstandar Internasional, IPEKA CPI Mulai Pembelajaran Perdana di Makassar
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
- Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
Baca juga : SDN 1 Setono Ponorogo Hanya Dapat 1 Murid Baru Tahun Ini
Jenjang SMK
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
Baca juga : Tahun Depan, Disdik DKI Perluas Jenjang PPDB Bersama Hingga ke SMP
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021
Baca juga : PPDB DKI Jakarta Selesai, Disdik: Prosesnya Berjalan Lancar
“Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” pungkasnya.
Untuk mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Laman daring informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 :
Baca juga : Pemprov DKI Berhasil Cegah Pelanggaran dalam PPDB Jalur Zonasi
disdik.jakarta.go.id
ppdb.jakarta go.id
Media Sosial PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022:
Baca juga : Kualitas Sekolah Amburadul Jadi Penyebab Kacaunya Sistem Zonasi PPDB
Instagram : officialppdbdki
Facebook : ppdbdki
Twitter : ppdbdki1 (OL-1)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
Mams, Berapa Sih Usia Ideal Anak Masuk SD? Jadi Ini Saran Ahli
Beri Dukungan pada Dekan FK Unair, AIPKI Minta Rektorat Tinjau Ulang
Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening, Wali Kota Helldy Terus Fokus Benahi Pendidikan Cilegon
Indonesia-Prancis Perkuat Kolaborasi di Bidang Pendidikan Tinggi
SMK Khusus Cat Jawab Kebutuhan Industri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap